Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1093/Pdt.Bth/2018/PN Sby PT. Jusufel Utama diwaliki direkturnya Sjoekoer Djojo 1.Ojong Parintis Manopo, Direktur PT. Bina Mobira Raya
2.PT. Semoga Raya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1093/Pdt.Bth/2018/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Jusufel Utama diwaliki direkturnya Sjoekoer Djojo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ojong Parintis Manopo, Direktur PT. Bina Mobira Raya
2PT. Semoga Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan Batal Demi Hukum Ikatan Jual Beli antara PT.BINA MOBIRA RAYA ( TERLAWAN I ) dengan PT.SEMOGA RAYA ( TERLAWAN II ) tersebut ;
  • Menyatakan batal Kesepakatan Kompensasi pembayaran Jual Beli Bangunan-bangunan diatas tanah Negara bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB )  No.302 dan No.303/Lingkungan Darmo II dengan hutang dari Tergugat kepada -Penggugat pada tanggal 13 September 1994 (saling memberikan pelunasan) sebagaimana juga tertuang dalam akta Penegasan Perjanjian Jual Beli No.9 Tanggal 30 Desember 2002 yang dibuat dihadapan DEDY WIJAYA, SH, Notaris di Surabaya adalah tidak Sah dan tidak Mengikat ;
  • Menyatakan batal Demi Hukum Akta Penegasan Perjanjian Jual Beli No.9 tanggal 30 Desember 2002yang dibuat dihadapan DEDY WIJAYA,SH, Notaris di Surabaya antara TERLAWAN I (Pembeli) dan TERLAWAN II (Penjual) adalah tidak  Sah dan isinya tidak mengikat Para Pihak serta tidak mempunyai kekuatan Hukum untuk diberlakukan ;
  • Menyatakan Batal Demi Hukum surat pernyataan yang dibuat dibawah tangan oleh PT.SEMOGA RAYA ( TERLAWAN II )  tanggal 30 Desember 2002 adalah  tidak Sah ;
  • Menyatakan TERLAWAN  I ( PT.BINA MOBIRA RAYA ) sebagai Pembeli yang tidak beretikat tidak baik dan Bukan pemilik yang sah atas Bangunan-bangunan yang terdiri dari 63 (enam puluh tiga) KepalaKeluarga/Pemilik Banguna berdasarkan akta Jual-beli yang dituangkan dalam Putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 877/Pdt.G/2017/PN.Sby tersebut ;
  •   Menyatakan  tidak ada Hak untuk memohon dan memperoleh hak atas bidang tanah Negara bekas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.302/Lingkungan Darmo II. Surat Ukur No.430/1939 seluas 502 m2, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.303/Lingkungan Darmo II, Surat Ukur No.34/1986 seluas 5.930 m2 Yang keduanya saling berdampingan sehingga merupakan satu  kesatuan setempat  dikenal dengan Jalan Keputeran No.20-22 Surabaya atau Jalan Urib Sumoharjo No.35-37 Surabaya ;
  •   Menyatakan PT.BINA MOBIRA RAYA ( TERLAWAN  I ) tidak diberikan Hak dan Kewenangan untuk melakukan Perbuatan Hukum sendiri, dalam rangka menngajukan permohonan alas Hak atas tanah dan memperoleh alas Hak atas bekas SHGB No.302 dan bekas SHGB No.303 di Lingkungan Darmo II, sampai dengan terbitya alas hak atas tanah tersebut menjadi atas nama Penggugat, kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan/atau Instansi lain terkait untuk itu ;
  • Menyatakan Cacat Hukum Penerbitan Buku Sertifikat Hak Guna Bangunan No.496/Kel.Keputran. Surat Ukur No. 00164/Keputran/2017, tanggal : 02-22-2017, seluas 1239 m2, atas nama PT.BINA MOBIRA RAYA/TERLAWAN I ;

yang menyangkut Bangunan-bangunan yang berdiri diatas Hak atas tanahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan No.302/Lingkungan Darmo II. Surat Ukur No.430/1939 seluas 502 m2, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.303/Lingkungan Darmo II, Surat Ukur No.34/1986 seluas 5.930 m2  setempat  dikenal dengan Jalan Keputeran No.20-22 Surabaya atau Jalan Urib Sumoharjo No.35-37 Surabaya ;

  • Menghukum  PT.BINA MOBIRA RAYA ( TERLAWAN I ) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak