Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby MIKAEL JOHANES SINAGA 1.UD. SUMBER MAKMUR
2.CV. INDOMAKMUR SEJAHTERA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 78/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIKAEL JOHANES SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Hulman Sinaga, SHMIKAEL JOHANES SINAGA
Tergugat
NoNama
1UD. SUMBER MAKMUR
2CV. INDOMAKMUR SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 503/ 004 / 436.9.19.3/2017, PenanggungJawab UD Sumber Makmur adalah ZHOU CHENG YU (Tergugat I);
  3. Menyatakan berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor:503/ 77 / 436.9.19.3/2018, PenanggungJawab CV Indomakmur Sejahtera adalah RENY OKTAVIA SUSANTO (Tergugat II) ;
  4. Menyatakan alamat tempat usaha UD Sumber Makmur dahulu adalah di Jl Raya Tambak Osowilangun No. 61  - Komplek Pergudangan Osowilangun Permai  Block E-15, E-26 – E-28, RT 02 RW IV Kel.Tambak Osowilangun – Kec.Benowo Surabaya, sekarang diubah menjadi Jl Raya Tambak Osowilangun No. 61  - Komplek Pergudangan Osowilangun Permai  Block E-15, E-26 – E-28, RT 02 RW IV Kel.Tambak Osowilangun – Kec.Benowo  Surabaya ;
  5. Menyatakan alamat Tergugat II adalah sama dengan alamat Tergugat I yakni di Jl Raya Tambak Osowilangun No. 61  - Komplek Pergudangan Osowilangun Permai  Block E-28, RT 02 RW IV Kel.Tambak Osowilangun – Kec.Benowo  Kota Surabaya;
  6. Menyatakan CV Indomakmur Sejahtera adalah milik Tergugat I, sebab CV Indomakmur Sejahtera didirikan berdasarkan surat kuasa dari Tergugat I ;
  7. Menyatakan harta CV Indomakmur Sejahtera berdasarkan hukum dapat menjadi jaminan untuk pembayaran kewajiban Tergugat I terhadap nilai gugatan Penggugat sesuai putusan Pengadilan;
  8. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat (Mikael Johanes Sinaga) dengan Tergugat I dan tergugat II ; adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
  9. Menyatakan Tergugat I melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara tidak sah terhadap Penggugat;
  10. Menyatakan Tergugat I telah melanggar ketentuan dalam Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 90 ayat (1) serta Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  11. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewjisde) ;
  12. Menyatakan Tergugat I wajib secara untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat membayar Upah Proses bagi Penggugat sebesar UMK 2017 yaitu sebesar Rp 3.296.212 perbulan, terhitung – sejak bulan Maret 2017 sampai Putusan atas Gugatan perselisihan PHK ini berkekuatan hukum tetap ; dan

13. Menyatakan…..

-6-

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan Tergugat I wajib untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Uang pesangon dan uang penggantian hak  sebesar Rp  8.241.617.- (delapan juta duaratus  empat puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah) ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I wajib untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat :
    1. Kekurangan upah Desember 2016 s/d Pebruari 2017 sebesar ----------   Rp     5.797.424.-

(Lima Juta STujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Pulh Epat Rupiah) ;

  1. Upah Lembur Desember 2016 s/d Maret 2017  sebesar -----------------    Rp        386,405.-

(tiga ratus ribu empat ratus lima rupiah);

Jumlah -------------------------------------------------------------------------------------- Rp     6.183.829.-         

                                     ( enam Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Kekurangan upah Desember 2016 s/d Peberuari 2017 dan Upah Lembur Desember 2016 s/d Maret 2017 Sebesar Rp    6.183.829.- ( enam Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Uang pesangon dan uang penggantian hak  sebesar Rp  8.241.617.- (delapan juta duaratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah) ;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar Upah Proses bagi Penggugat sebesar UMK 2017 yaitu sebesar Rp 3.296.212 perbulan, terhitung sejak bulan Maret 2017 sampai Putusan atas Gugatan perselisihan PHK ini berkekuatan hukum tetap, yang jika dihitung sampai gugatan ini diajukan adalah selama 27 (dua puluh tujuh) bulan X Rp 3.296.212.- = Rp 88.997.724.- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah);
  4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh terhadap isi putusan ini;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai  peraturan yang berlaku :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya