Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
453/Pdt.Bth/2019/PN Sby Viki Setiabudi 1.Lie Alex Setia Budi
2.Drs. Muhammad Kirom
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 453/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Viki Setiabudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irsadul Ibad, SHViki Setiabudi
Tergugat
NoNama
1Lie Alex Setia Budi
2Drs. Muhammad Kirom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menangguhkan Pelaksanaan Penetapan sita Eksekusi Pengosongan oleh Ketua Penagdilan Negeri Surabaya dengan No, 30/Eks/2011/PN.Sby terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berupa bukti kepemilikan berdasarkan Verponding Indonesia No. 9406 Tahun 1959-1963 atas nama H. Mansyur Bin H. Djen dan dikuatkan berdasarkan Surat Ketetapan Riwayat Tanah No. 590/12/402.6.2.1/2002 dengan luas 238 M2 yang dikeluarkan oleh Lurah Alun-Alun Contong yang obyek sengketanya beralamat Jl. Kramat Gantung No. 93, RT 003, RW 005, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya;
  2. Meletakkan Sita jaminan (conservatoir beslag) atas :
    1. sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Kramat Gantung No. 93, RT 003, RW 005, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya
    2. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Carikan No. IV/15, RT 006, RW 006, Kel. Alun-Alun Contong, Kota Surabaya

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan sebagaimana tersebut diatas;
  3. Menyatakan, bahwa perlawanan pihak ketiga (DARDEN VERZET) terhadap Penetapan sita Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Surabaya No, 30/Eks/2011/PN.Sby tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan pelawan adalah pemilik sebidang tanah dan bangunan yang terletak Jl. Kramat Gantung No. 93, RT 003, RW 005, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya berdasarkan bukti kepemilikan Verponding Indonesia No. 9406 Tahun 1959-1963 atas nama H. Mansyur Bin H. Djen dan dikuatkan berdasarkan Surat Ketetapan Riwayat Tanah No. 590/12/402.6.2.1/2002 dengan luas 238 M2 yang dikeluarkan oleh Lurah Alun-Alun Contong berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Jual Beli tanggal 17 Januari 2009;
  5. Menyatakan, Perbuatan Terlawan Tersita dan Terlawan Penyita adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Pihak Pelawan secara materiil;
  6. Menyatakan Penetapan sita Eksekusi Pengosongan ketua Pengadilan Negeri Surabaya No, 30/Eks/2011/PN.Sby tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya dan tidak dapat dijalankan
  7. Menyatakan perkara antara Terlawan Penyita dengan Terlawan Tersita dalam perkara perdata Nomor : 117/Pdt.G/2007/PN.Sby tertanggal 9 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 56/Pdt/2008/PT.Sby teranggal 1 April 2008 Jo Putusan Kasasi No. 428 K/Pdt/2009 tertanggal 6 Mei 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya dan tidak dapat dijalankan
  8. Menyatakan kerugian materiil yang dialami oleh Pelawan akibat perbuatan melawan hukum Terlawan tersita dan Terlawan penyita adalah sebesar sebesar Rp. 606.000.000,-  (Enam ratus enam juta rupiah)
  9. Menghukum Terlawan Tersita dan Terlawan Penyita secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Pelawan sebesar sebesar Rp. 606.000.000,-  (Enam ratus enam juta rupiah), dan Dalam waktu 8 hari sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara ini dengan membayar denda keterlambatan/uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.-/perhari hingga lunas
  10. Menyatakan sah menurut hukum, adanya Surat Perjanjian Jual Beli antara Terlawan Tersita dengan Penjual bernama Nur Rahma (selaku ahli Waris dari H. Mansyur Bin H. Djen yang mewakili para ahli waris lainnya dengan disaksikan oleh Pelawan
  11. Menyatakan sah menurut hukum, bahwa Pelawan berdasarkan Surat Perjanjian Penyerahan Jual Beli tertanggal 17 Januari 2009 adalah sebagai Pemilik Jual Beli beritikad baik yang mendapatkan perlindungan hukum  sebagai akibat adanya Surat Perjanjian Jual Beli antara Terlawan Tersita selaku pembeli dengan penjual bernama Nur Rahma (selaku ahli Waris dari H. Mansyur Bin H. Djen yang mewakili para ahli waris lainnya dengan disaksikan oleh Pelawan
  12. Menyatakan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi ;
  13. Menghukum Para Terlawan, semula Terlawan Tersita dan Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak