Bahwa ia terdakwa TAN HARIS IRSAN pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus2016 atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah Terdakwa, Jalan Lebak Permai III/18 RT 001 RW 001 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya, melakukan tindak pidana Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat didalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. |