Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Feb. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Sabtu, 20 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DINA MEILISSA ARYANI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BASUKI GEDE PRABOWO | DINA MEILISSA ARYANI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV Sumber Berkat | 2 | Yohanes Bitin Berek | 3 | Anwar Sadat Insinyur Master Of Arts |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT/ PEKERJA untuk seluruhnya ; ------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar Hak PESANGON kepada PENGGUGAT/PEKERJA
- Bahwa berdasarkan faktanya PARA TERGUGAT khusus nya pada TERGUGAT I dan TERGUGAT III telah memberhentikan / Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT dari Agustus 2022 hingga Desember 2023 yang artinya sudah berjalan 16 (Enam Belas) Bulan tanpa adanya pemberia Hak Pesangon terhadap PENGGUGAT, maka PENGGUGAT menuntut terhadap PARA TERGUGAT untuk membayarkan denda perbulannya dengan tidak diberikannya Hak Pesangon kepada PENGGUGAT sebesar 3% berdasar pada ketetapan Yurisprudensi Hukum Ketenagakerjaan dan PARA TERGUGA
- Menghukum PARA TERGUGAT agar bersedia membayar Hak Premi Jaminan Sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (B P J S ) Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, maka menurut hukum PENGGUGAT juga berhak menuntut agar supaya PARA TERGUGAT membayar secara TUNAI Hak PENGGUGAT /PEKERJA Nilai total perhitungan Kewajiban PARA PENGGUGAT atas hak yang seharusnya di terima oleh PENGGUGAT/ PEKERJA adalah sebagai berikut :
Nilai Hak Pesangon sebesar = Rp 70.882.185,-
Nilai Denda Bunga Keterlambatan Pesangon sebesar = Rp. 34.023.448,-Nilai Premi BPJS TK dan BPJS Kesehatan sebesar = Rp. 8.120.224 (+) Total Pesangon beserta hak lainnya adalah sebesar = Rp. 113.025.858
-
Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan bangunan kantor beserta turutannya
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT/ PEKERJA sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |