Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
522/Pdt.G/2024/PN Sby PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG SURABAYA HAREND ELVYRA AZIZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 522/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, TBK CABANG SURABAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAREND ELVYRA AZIZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.472.434.869,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah cedera janji/wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor : 80619731919 tertanggal 25 Juli 2019 beserta segala perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.372.434.869,- (Satu Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) sebagai bentuk kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil yang di derita PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) akibat berkurangnya kepercayaan dari PENGGUGAT selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi/Investor, karyawan dan konsumen - konsumen/Debitur - Debitur lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT benda jaminan dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type    

:

HINO RANGER FG 235 JP

No. Rangka / Nomor Mesin

:

MJEFG8JPKCJG25516 / J08EUGJ34852

No. Polisi / Tahun / Warna

:

B 9160 PIN / 2012 / MERAH HITAM

BPKB Atas Nama / No.BPKB

:

PT. ANUGERAH ABADI CAHAYA SEJATI / No.BPKB: K -00132143

Yang telah dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia  Nomor : W15.00747089.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 30 Juli 2019, guna dijual untuk membayar kewajiban tertunggak TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT Untuk menyerahkan Harta Benda Milik TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu tanah beserta dengan bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jl. KEBONAGUNG RT 018 /RW 006, Kelurahan/Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo – 61258. Apabila benda jaminan yang sudah dibebani Fidusia in casu setelah dilakukan penjualan secara lelang oleh PENGGUGAT belum cukup untuk melunasi seluruh hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  2. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh TERGUGAT;
  3. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak