Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
833/Pid.B/2024/PN Sby | ANGGRAINI SH | BUDIONO bin SALMAN (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 833/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2190/M.5.10.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 2046 /Eku.2 / 05 / 2024
Nama lengkap : BUDIONO Bin SALMAN (Alm) Tempat lahir : Sidoarjo Umur/ tanggal lahir : 54 tahun /12 Juli 1970 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Tanah Merah Sayur I / 1-B RT 29 RW 04 Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta (jaga warung kopi) Pendidikan : SMP (Tamat)
------ Bahwa terdakwa BUDIONO Bin SALMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Jl. Tanah Merah Indah No.26 Kec. Kejeran Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa BUDIONO Bin SALMAN (Alm) telah ditangkap oleh petugas Polisi dari Polsek Mulyorejo bernama saksi MOCH IFAN SUTRISNO dan saksi MIA WAHYU PERDANA karena telah melakukan perjudian jenis judi togel sebagai pengepul yang terdakwa lakukan dengan cara menerima pemasangan nomor togel dari para pemasang yaitu ada yang langsung datang kepada terdakwa ketika berada di warung kopi kemmudian menyebutkan angka nomor togel lalu dicatat di handphone terdakwa baik di SMS maupun aplikasi whatsapp yang kemudian langsung dikirim kepada atasan / bandar togel. Sedangkan untuk pembayaran langsung menemui terdakwa di warung kopi kemudian menyerahkan uang pembayaran dan langsung diterima oleh terdakwa.
------ Bahwa kemudian oleh terdakwa setelah tombokan judi togel direkap kemudian rekapan judi togel dan uang tombokan judi togel tersebut disetorkan kepada BONCU (DPO) setiap hari pada pukul 17.00 Wib dimana sebagai pengepul terdakwa mendapat komisi dari BONCU (DPO) sebesar 10 ?ngan rincian setiap ada orang yang memasang nomor togel sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) terdakwa mendapat komisi sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah). Dan uang komisi yang diperoleh akan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis judi togel tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP.
Surabaya, 07 Mei 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |