Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1102/Pid.Sus/2024/PN Sby ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H. MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1102/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3099/M.5.43/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di depan Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal dari terdakwa yang sudah seringkali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. HADI (DPO) untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa dapat mengkonsumsi secara gratis kemudian terakhir kali terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu kepada saksi BUDI Bin SARNABI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB di depan Hotel Niaga Jalan Niaga Tambang No. 8 Kelurahan Krembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya sebanyak 2 gram dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram namun saksi BUDI Bin SARNABI baru membayar uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa sedangkan sisanya akan saksi BUDI Bin SARNABI bayarkan apabila telah laku terjual.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa menghubungi sdr. HADI untuk membeli 2 gram narkotika jenis sabu dan bersepakat bertemu di lampu merah tempat terdakwa biasa bertemu dengan sdr. HADI untuk transaksi narkotika jenis sabu, sesampainya di pinggir jalan Lampu Merah Tangkel Burneh Bangkalan Madura sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa didatangi oleh sdr. HADI lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. HADI dan terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari sdr. HADI.
    • Kemudian sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Raya Veteran Kecamatan Krembangan Surabaya, saat terdakwa sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli, terdakwa ditangkap oleh saksi RICO PRAMANA KUSUMA, S.H. dan saksi IFIT KAMIRUDIN anggota Polri dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,044 gram yang berada di dalam 1 (satu) bungkus solasi kecil warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam No. SIM 081357948158 yang berada di dalam kantong pakaian sebelah kanan yang terdakwa gunakan lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03106/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 10058/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,044 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Veteran Kecamatan Krembangan Surabaya, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

    • Berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Raya Veteran Kecamatan Krembangan Surabaya, saat terdakwa MUHAMMAD MANSYUR Bin MAT PINDA sedang akan menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli, terdakwa ditangkap oleh saksi RICO PRAMANA KUSUMA, S.H. dan saksi IFIT KAMIRUDIN anggota Polri dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,044 gram yang berada di dalam 1 (satu) bungkus solasi kecil warna cokelat dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam No. SIM 081357948158 yang berada di dalam kantong pakaian sebelah kanan yang terdakwa gunakan, yang kesemuanya diakui kepemilikan, penguasaan dan penyimpanannya oleh terdakwa lalu terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
    • Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03106/NNF/2024 tanggal 30 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 10058/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,044 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya