Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Tunggakan pokok : Rp. 44.444.400,-
- Tunggakan bunga : Rp. 6.248.692,-
- Denda / penalty : Rp. 4.500.000,-
- Total kewajiban : Rp. 55.193.092,-
(lima puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh dua rupiah).
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+ denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 773 Persil 74 dengan luas 49.5 M2 tertulis an. Ach Muafi, yang terletak di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya atas nama Ach Muafi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikan kepada Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Nomor 773 Persil 74 dengan luas 49.5 m2 tertulis an. Ach Muafi, yang terletak di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya tertulis an. Ach Muafi, yang terletak di Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |