Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby NOVAN B. ARIANTO, SH., MH ROHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-02/0.5.41/Ft.1/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NOVAN B. ARIANTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N :

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa ROHMAD, selaku Kepala Desa Brumbungan Lor, Kec. Gending, Kab. Probolinggo, periode 2008 s/d 2014 pada tahun 2011 sampai dengan 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia terdakwa ROHMAD, selaku Kepala Desa Brumbungan Lor, Kec. Gending, Kab. Probolinggo, periode 2008 s/d 2014 tentang pada tahun 2011 sampai dengan 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya