Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | NOVAN B. ARIANTO, SH., MH | ROHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-02/0.5.41/Ft.1/03/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N : PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa ROHMAD, selaku Kepala Desa Brumbungan Lor, Kec. Gending, Kab. Probolinggo, periode 2008 s/d 2014 pada tahun 2011 sampai dengan 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. SUBSIDIAIR : Bahwa ia terdakwa ROHMAD, selaku Kepala Desa Brumbungan Lor, Kec. Gending, Kab. Probolinggo, periode 2008 s/d 2014 tentang pada tahun 2011 sampai dengan 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Desa Brumbungan Lor, Kecamatan Gending, Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya di tempat lain berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 101/KMK/SK/XII/2010 tanggal 2 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Surabaya berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |