Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1668/Pid.B/2019/PN Sby SAMSU J. EFENDI BANU, SH 1.AHMAD KHOIRUL ARDIANSYAH BIN BAMBANG HARIONO
2.YUKE AMBARWATI BINTI HENDRIK SURYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1668/Pid.B/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B.3592/0.5.10/Epp.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSU J. EFENDI BANU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHOIRUL ARDIANSYAH BIN BAMBANG HARIONO[Penahanan]
2YUKE AMBARWATI BINTI HENDRIK SURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------  Bahwa mereka terdakwa I AHMAD KHOIRUL ARDIANSYAH bin BAMBANG HARIONO dan terdakwa II YUKE AMBARWATI binti HENDRIK SURYANTO pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Maret dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Patra Logistik Jl. Kalidami I No. 4 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang; yang mereka lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, terdakwa I AHMAD KHOIRUL ARDIANSYAH bin BAMBANG HARIONO mengajak pacarnya yaitu terdakwa II YUKE AMBARWATI binti HENDRIK SURYANTO mendatangai saksi korban M. ABDUL ROKIM ditempat kerjanya dengan tujuan meminjam sepeda motor untuk sesuatu urusan dimana terdakwa I KHORIL sudah mengenal saksi korban karena mereka merupakan teman kerja dan juga teman satu daerah dari saksi korban, sehingga ketika kedua terdakwa mengutarakan mereka untuk meminjam sepeda motor, saksi korban tanpa merasa curiga kepada terdakwa I dan langsung menyerahkan sepeda motor miliknya beserta kunci kontak dan STNK kepada kedua terdakwa untuk dibawa. Bahwa setelah menerima sepeda motor dari saksi korban, kedua terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban selaku pemilik sah dari kendaraan itu, mereka langsung membawa sepeda motor tersebut menemui orang bernama FATAH (masih dalam pencarian/DPO) di Jl. Dupak Surabaya kemudian mereka menggadaikan sepeda motor itu kepada FATAH namun karena orang bernama FATAH tersebut tidak memiliki uang, selanjutnya para terdakwa membawa sepeda motor tersebut kepada GUFRON (masih dalam pencarian / DPO) dan menggadaikannya seharga Rp. 2.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadaian tersebut, dipakai untuk kepentingan mereka berdua. --------------------------------------------------------------------------------------

-----------  Bahwa sepeda motor saksi korban yang dipinjam para terdakwa adalah : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2016 nopol : S-4753-AZ beserta STNK yang selanjutnya mereka gadaikan tanpa sepengetahuan saksi korban selaku pemilik yang sah. Akibatnya perbuatan para terdakwa, saksi korban M. ABDUL ROKIM kehilangan mobilnya dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).-------------------------------- --------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya