Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Bth/2019/PN Sby Siliwaty Haryanto 1.PT. Salam Pacific Indonesia Lines, PT. SPIL
2.PT. Andalas Bandar Buana Trans
3.Andi Sukardi
4.Omasidah
Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 104/Pdt.Bth/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siliwaty Haryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junasril Agus, SHSiliwaty Haryanto
Tergugat
NoNama
1PT. Salam Pacific Indonesia Lines, PT. SPIL
2PT. Andalas Bandar Buana Trans
3Andi Sukardi
4Omasidah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan rencana Aanmaning/eksekusi berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.66/Eks/2018/PN.Sby., Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby., sampai perlawanan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan rencana Aaanmaning/eksekusi berdasar Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No.66/Eks/2018/PN.Sby., Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Eksekusi dan Sita Jaminan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Eksekusi No.66/EKS/2018/PN.Sby Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tanah dan bangunan yang terletak di  jalan Teluk Kumai Barat No.122 Kelurahan Perak Surabaya, karena sebagaimana tersebut dalam Akta Ikatan Jual Beli No.5 tanggal 8 Desember 2014  dan Akta Ikatan Jual Beli No.7 tanggal 8 Desember 2014 tanah dan bangunan yang terletak di  jalan Teluk Kumai Barat No.122 Kelurahan Perak Surabaya adalah milik SILIWATY HARYANTO.
  5. Memerintahkan agar Sita Eksekusi dan Sita Jaminan No.66/Eks/2018/PN.Sby Jo No.391/Pdt.G/2014/PN.Sby., terhadap tanah dan bangunan yang terletak di di  jalan Teluk Kumai Barat No.122 Kelurahan Perak Surabaya, segera diangkat.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit voor baar by voorroad).
  7. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak