Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
671/Pid.B/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. ISWANDI Bin SUTAJI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 671/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1438/M.5.43/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDI Bin SUTAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa ISWANDI BIN SUTAJI (ALM) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan Jl. Klakah Rejo Gg.Kalikundang No.84-C RT.03 RW.09 Kel.Kandangan Kec.Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di kontrakan Jl. Klakah Rejo Gg.Kalikundang No.84-C RT.03 RW.09 Kel.Kandangan Kec.Benowo Surabaya terdakwa ISWANDI BIN SUTAJI (ALM) telah melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo warna hitam dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website www.pokerbaya.com dan terdakwa memasukkan username “pitikjago28” dan paswordnya “jancukan28” setelah berhasil untuk “Login” kemudian terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomer DANA : 081252469505 an. ERRIKAH PUSPITA ASRI yang mana aplikasi dana tersebut milik istri terdakwa yang berada didalam handphone milik terdakwa ke nomor DANA 087840262026 an.HERMANTO, lalu terdakwa tinggal memilih putaran yang akan diikuti untuk taruhan. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdapat berupa gambar berjenis kotak atau segitiga angka yang berjumlah lima kotak yang berisi gambar gambar, kemudian disebelah kotak tersebut terdakwa harus menekan tombol spin untuk putaran secara otomatis Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan yang akan diperoleh pemain saat mengalami kemenangan (dalam hal ini sudah diatur sistem secara otomatis) maka secara otomatis saldo deposit akan bertambah dan sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP .-----------------------

 

---------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia Terdakwa ISWANDI BIN SUTAJI (ALM) pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan Jl. Klakah Rejo Gg.Kalikundang No.84-C RT.03 RW.09 Kel.Kandangan Kec.Benowo Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasaha yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di kontrakan Jl. Klakah Rejo Gg.Kalikundang No.84-C RT.03 RW.09 Kel.Kandangan Kec.Benowo Surabaya terdakwa ISWANDI BIN SUTAJI (ALM) telah melakukan permainan judi online jenis slot dengan menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo warna hitam dengan cara terdakwa membuka terlebih dahulu di situs website www.pokerbaya.com dan terdakwa memasukkan username “pitikjago28” dan paswordnya “jancukan28” setelah berhasil untuk “Login” kemudian terdakwa melakukan transfer sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dengan nomer DANA : 081252469505 an. ERRIKAH PUSPITA ASRI yang mana aplikasi dana tersebut milik istri terdakwa yang berada didalam handphone milik terdakwa ke nomor DANA 087840262026 an.HERMANTO, lalu terdakwa tinggal memilih putaran yang akan diikuti untuk taruhan. Adapun aturan permainan judi online jenis slot tersebut terdapat berupa gambar berjenis kotak atau segitiga angka yang berjumlah lima kotak yang berisi gambar gambar, kemudian disebelah kotak tersebut terdakwa harus menekan tombol spin untuk putaran secara otomatis Dalam permainan ini terdakwa dikatakan menang, apabila gambar yang muncul membentuk gambar yang sama dan permainan ini terdakwa dikatakan kalah apabila gambar berhenti memutar dan tidak ada yang membentuk gambar yang sama. Setelah itu setiap putaran (bet) bandar menentukan kemenangan yang akan diperoleh pemain saat mengalami kemenangan (dalam hal ini sudah diatur sistem secara otomatis) maka secara otomatis saldo deposit akan bertambah dan sebaliknya.
  • Bahwa permainan judi jenis online yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya