Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban untuk pembayaran tunggakan/tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) atas Kantor Toko kepada Penggugat selaku pengelola Kawasan Perniagaan Pusat Niaga Mangga Dua Surabaya terhitung sejak bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Januari 2024 dengan nilai tunggakan/tagihan total sebesar Rp 202.924.407, - (dua ratus dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah) adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dan diucapkan dalam persidangan, yaitu sebesar Rp 202.924.407, - (dua ratus dua juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, yaitu:
- anah berikut bangunan yang terletak di Kawasan Kantor Toko Mangga Dua Surabaya yang terletak di Jl. Jagir WonokromoNo. 92 A, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, type Standard, Blok/No Persil: B05-01, luas tanah 67,5 m2, luas bangunan 245 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 182/Kel. Jagir, tercatat atas nama Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|