Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik sah atas sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082 M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi) , sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra (selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA);
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Ikatan Jual Beli dan Kuasa Nomor : 16 dan Akta Pernyataan Pengosongan Rumah dan Kuasa Nomor : 17, keduanya tanggal 14 April 2023 yang ditandatangani oleh Para Tergugat (selaku Penjual) dan HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra (selaku Pembeli) dihadapan STEPHEN MARIO SUGIARTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Pasuruan.
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli Nomor : 83 Tanggal 22 September 2023 yang dibuat dihadapan DESLINA SUARNI, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surabaya.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menghukum Para Tergugat termasuk siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat sebidang hak atas tanah berikut bangunan rumah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 06130, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, seluas 4.082 M2 (empat ribu delapan puluh dua meter persegi) , sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04 Mei 2021, Nomor : 05290/Sambikerep/2021, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (N.I.B) 12.01.31.01.12945, terletak di Jalan Dukuh Bungkal 103 S Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep RT.004 RW.003, Kota Surabaya tertulis atas nama HENGKI WIRAWAN, Sarjana Sastra;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil, yaitu sebesar Rp. 533.000.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta juta rupiah)
- Kerugian Immateriil, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan perkara a quo dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|