Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
716/Pid.Sus/2024/PN Sby Furkon Adi Hermawan, SH RANGGA PRANANTA Bin SUPARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 716/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1983/M.5.10.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Furkon Adi Hermawan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA PRANANTA Bin SUPARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Rangga Prananta bin Suparyanto pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sampai tanggal 27 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tortoyudo Kabupaten Malang, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas I Surabaya, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

Bahwa berawal dari keiinganan Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan kemudian Terdakwa membuat/memalsu uang rupiah dengan maksud untuk diedarkan atau dijual lagi dengan perbandingan harga 1:4 yaitu harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang asli mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) uang rupiah palsu. Setelah Terdakwa berhasil membuat uang rupiah palsu, lalu Terdakwa membuat akun Facebook dengan nama Iswanto Wahyudi yang pemilik akun tersebut adalah Terdakwa sendiri.

Bahwa cara Terdakwa mengedarkan rupiah palsu tersebut dengan terlebih dahulu memposting (mengunggah) “foto uang palsu” dan memasang iklan dalam akun Facebook Iswanto Wahyudi dengan judul “Bisa COD barang datang bayar belakangan” menggunakan Hand Phone merk OPPO A9 warna biru dengan simcard 081231644040 milik Terdakwa. Apabila ada orang yang tertarik dengan unggahan Terdakwa dalam akun Facebook tersebut, maka mereka mengirimkan pesan melalui inbox atau Facebook Messanger atau nomor whatsaps 082132601729. Setelah itu calon pembeli mengirimkan nama dan alamat tujuan pengiriman, lalu Terdakwa mengirimkan uang rupiah palsu yang sudah Terdakwa kemas menggunakan styrofoam warna putih yang dibungkus dengan kresek warna hitam sesuai alamat tujuan pembeli menggunakan jasa ekspedisi J&T. Setelah paket berisi uang rupiah palsu diterima oleh pembeli, maka pembeli melakukan pembayaran kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening BCA nomor 1240489062 atas nama Rangga Prananta atau diberikan kepada petugas/kurir J&T.

Bahwa selama kurun waktu antara tanggal 29 Januari 2024 sampai tanggal 27 Februari 2024, Terdakwa telah berhasil mengedarkan uang rupiah palsu sebanyak 21 (dua puluh satu) kali dengan nilai uang bervariasi, salah satunya telah diedarkan kepada saksi In’amul Hasan Abdullah (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dimana saksi In’amul Hasan Abdullah telah membeli uang rupiah palsu dari Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2024 dengan harga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mendapatkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, petugas Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya diantaranya saksi Siswanto Budi S dan saksi Taufan Aditomo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang (saksi In’amul Hasan Abdullah) yang melakukan pembayaran di Hotel OYO jalan Kalibokor Selatan Nomor 144 Surabaya menggunakan uang rupiah palsu, kemudian terhadap saksi In’amul Hasan Abdullah dilakukan penangkapan dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian berdasarkan keterangan saksi In’amul Hasan Abdullah diperoleh informasi bahwa uang tersebut berasal dari membeli kepada seseorang melalui akun Facebook dengan nama Iswanto Wahyudi yang pemilik akun tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan di rumahnya Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang dan ditemukan barang bukti berupa:

  • Uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah);
  • Uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp.26.850.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah printer merk HP type Ink Tank 315 warna hitam beserta 4 botol tinta printer berwarna;
  • Uang tunai asli sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pecahan @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: KBJ785682, TDJ582649, UDS776445, CAB949775;
  • 2 (dua) buah akrilik cetak yang ukuran @ (29,1 x x17,2) cm;
  • 2 (dua) buah akrilik cetak uang ukuran @ (29 x 16) cm;
  • 8 (delapan) buah akrilik penahan cetakan uang ukuran @ (15,1 x 69,9) cm;
  • 7 (tujuh) buah akrilik oenahan cetakan uang ukuran @ (14,5 x 6,9) cm;
  • 3 (tiga) buah penggaris ukuran 30 cm;
  • 1 (satu) buah guntung kecil warna hitam;
  • 1 (satu) buah cutter warna biru;
  • 1 (satu) rim kertas warna putih merk SIDU ukuran A4;
  • 3 (tiga) lembat stiker vinyl warna bening merk Digiprint;
  • 2 (dua) kaleng cat semprot nomor 8540 warna clear merk Diton;
  • 4 (empat) pcs Styrofoam kemasan warna putih yang telah dibungkus plastik warna hitam;
  • 17 (tujuh belas) pcs Styrofoam kemasan warna putih yang belum dipakai;
  • 2 (dua) buah bungkus kangtong plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO A9 warna biru simcard 081231644040;
  • 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA KCP Dampit nomor rekening: 1240489062 atas nama Rangga Prananta.

Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah oleh Bank Indonesia sebagaimana Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya yaitu:

  • Nomor:26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kertas :
  1. Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar ultra violet.
  2. Warna dasar bahan putih.
  1. Warna:

Warna uang terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman

Terdapat benag pengaman, tetapi tidak memuat logo Bank Indonesia dan angka “100” dan tidak memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung Jawa.

  1. Watermark (Tanda Air)

Tidak terdapat gambar Watermark (tanda air) gambar pahlawan dan tidak memiliki electrotype berupa angka sesuai pecahan ”100”.

  1. Teknik cetak
  1. Tidak terdapat tulisan NKRI
  2. Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
  3. Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
  1. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)

Tidak terdapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

  1. Blind Code

Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso

Gambar potingan logo BI pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingg alogo BI terlihat tidak sempurna.

  1. UV Feature
  1. Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
  2. Tidak terdapat cetal Invisible Fluorescent.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

  • Nomor:26/2/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kertas :
  1. Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar ultra violet.
  2. Warna dasar bahan putih.
  1. Warna:

Warna uang terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman

Terdapat benag pengaman, tetapi tidak memuat logo Bank Indonesia dan angka “50” dan tidak memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung Jawa.

  1. Watermark (Tanda Air)

Tidak terdapat gambar Watermark (tanda air) gambar pahlawan dan tidak memiliki electrotype berupa angka sesuai pecahan ”50”.

  1. Teknik cetak
  1. Tidak terdapat tulisan NKRI
  2. Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
  3. Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
  1. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)

Tidak terdapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

  1. Blind Code

Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso

Gambar potingan logo BI pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingg alogo BI terlihat tidak sempurna.

  1. UV Feature
  1. Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
  2. Tidak terdapat cetal Invisible Fluorescent.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.50.000,- tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) jo. Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. ----------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Rangga Prananta bin Suparyanto pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tortoyudo Kabupaten Malang, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas I Surabaya, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari keiinginan Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidupnya, kemudian Terdakwa melihat tutorial cara membuat uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Youtube, lalu Terdakwa berniat untuk membuat uang rupiah palsu yang rencananya akan diedarkan/dijual kepada orang lain. Untuk melaksanakan niatnya itu, Terdakwa membeli alat-alat berupa 1 (satu) buah printer merk HP type Ink Tank 315 warna hitam, akrilik cetak uang ukuran 29,1 cm x 17,2 cm, akrilik catak uang ukuran 29 cm x 16 cm, akrilik penahan uang uuran 15,1 cm x 69,9 cm, akrilik penahan uang ukuran 14,5 cm x 6,9 cm penggaris ukuran panjang 30 cm, gunting kecil warna hitam, cutter warna biru, kertas HVS warna putih ukuran F4 dan A4, stiker vinyl warna bening merk Digiprint, cat semprot nomor 8540 warna clear merk Diton.

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa memalsu uang Rupiah dengan cara Terdakwa menyiapkan kertas HVS warna putih sebagai bahan dasar uang, lalu kertas HVS dimasukkan ke dalam rak printer merk HP type Ink Tank 315 dan Terdakwa membuka fitur scanner/fotocopy printer tersebut. Kemudian Terdakwa meletakkan akrilik cetak uang yang telah dilubangi sesuai ukuran uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu meletakkan 4 (empat) lembar uang asli pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: KBJ785682, TDJ582649, UDS776445, CAB949775 dan uang rupiah pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) asli dengan nomor seri QBE123130, UBM236541, MBL348595, JBB960313 sebagai master copy ke dalam lubang akrilik dan ditutup dengan menggunakan akrilik penahan uang agar tidak bergeser. Setelah itu Terdakwa mencetak uang tersebut dengan fitur fotocopy berwarna lalu dengan cara yang sama, Terdakwa membalik sisi mata uang lainnya dan di fotocopy berwarna sehingga hasil fotocopy tersebut mirip atau presisi sesuai aslinya master copy-nya. Selanjutnya lembaran hasil foto copy dipotong satu persatu menggunakan penggaris dan cutter lalu pada pola/gambar jalur pita ditempel dengan stiker vinyl warna bening lalu uang rupiah hasil foto copy disemprot menggunakan cat semprot nomor 8540 warna clear/bening merk Diton untuk memunculkan tekstur kasar.

Bahwa Terdakwa telah membuat uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp.244.950.000,- (dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sejumlah Rp.189.950.000,- (seratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) masih dikuasai Terdakwa yang disimpan di rumahnya dan sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) telah berhasil diedarkan/dijual kepada orang lain melalui aplikasi Facebook salah satunya kepada saksi In’amul Hasan Abdullah bin Mukhlisin.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024, petugas Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya diantaranya saksi Siswanto Budi S dan saksi Taufan Aditomo mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang (saksi In’amul Hasan Abdullah) yang melakukan pembayaran di Hotel OYO jalan Kalibokor Selatan Nomor 144 Surabaya menggunakan uang rupiah palsu, kemudian terhadap saksi In’amul Hasan Abdullah dilakukan penangkapan dan ditemukan 29 (dua puluh sembilan) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian berdasarkan keterangan saksi In’amul Hasan Abdullah diperoleh informasi bahwa uang tersebut berasal dari membeli kepada seseorang melalui akun Facebook bernama Iswanto Wahyudi yang pemilik akun tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penangkapan di rumahnya Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang dan ditemukan barang bukti berupa:

  • Uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah);
  • Uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp.26.850.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah printer merk HP type Ink Tank 315 warna hitam beserta 4 botol tinta printer berwarna;
  • Uang tunai asli sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pecahan @ Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri: KBJ785682, TDJ582649, UDS776445, CAB949775;
  • 2 (dua) buah akrilik cetak yang ukuran @ (29,1 x x17,2) cm;
  • 2 (dua) buah akrilik cetak uang ukuran @ (29 x 16) cm;
  • 8 (delapan) buah akrilik penahan cetakan uang ukuran @ (15,1 x 69,9) cm;
  • 7 (tujuh) buah akrilik oenahan cetakan uang ukuran @ (14,5 x 6,9) cm;
  • 3 (tiga) buah penggaris ukuran 30 cm;
  • 1 (satu) buah guntung kecil warna hitam;
  • 1 (satu) buah cutter warna biru;
  • 1 (satu) rim kertas warna putih merk SIDU ukuran A4;
  • 3 (tiga) lembat stiker vinyl warna bening merk Digiprint;
  • 2 (dua) kaleng cat semprot nomor 8540 warna clear merk Diton;
  • 4 (empat) pcs Styrofoam kemasan warna putih yang telah dibungkus plastik warna hitam;
  • 17 (tujuh belas) pcs Styrofoam kemasan warna putih yang belum dipakai;
  • 2 (dua) buah bungkus kangtong plastik warna hitam;
  • 1 (satu) buah HP merk OPPO A9 warna biru simcard 081231644040;
  • 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA KCP Dampit nomor rekening: 1240489062 atas nama Rangga Prananta.

Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah oleh Bank Indonesia sebagaimana Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya yaitu:

  • Nomor:26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kertas :
  1. Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar ultra violet.
  2. Warna dasar bahan putih.
  1. Warna:

Warna uang terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman

Terdapat benag pengaman, tetapi tidak memuat logo Bank Indonesia dan angka “100” dan tidak memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung Jawa.

  1. Watermark (Tanda Air)

Tidak terdapat gambar Watermark (tanda air) gambar pahlawan dan tidak memiliki electrotype berupa angka sesuai pecahan ”100”.

  1. Teknik cetak
  1. Tidak terdapat tulisan NKRI
  2. Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
  3. Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
  1. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)

Tidak terdapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

  1. Blind Code

Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso

Gambar potingan logo BI pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingg alogo BI terlihat tidak sempurna.

  1. UV Feature
  1. Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
  2. Tidak terdapat cetal Invisible Fluorescent.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

  • Nomor:26/2/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kertas :
  1. Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar ultra violet.
  2. Warna dasar bahan putih.
  1. Warna:

Warna uang terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman

Terdapat benag pengaman, tetapi tidak memuat logo Bank Indonesia dan angka “50” dan tidak memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung Jawa.

  1. Watermark (Tanda Air)

Tidak terdapat gambar Watermark (tanda air) gambar pahlawan dan tidak memiliki electrotype berupa angka sesuai pecahan ”50”.

  1. Teknik cetak
  1. Tidak terdapat tulisan NKRI
  2. Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
  3. Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
  1. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)

Tidak terdapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

  1. Blind Code

Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso

Gambar potingan logo BI pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingg alogo BI terlihat tidak sempurna.

  1. UV Feature
  1. Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
  2. Tidak terdapat cetal Invisible Fluorescent.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.50.000,- tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa Rangga Prananta bin Suparyanto pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tortoyudo Kabupaten Malang, namun oleh karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas I Surabaya, demikian pula kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan tempat Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2)”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari pengembangan penangkapan terhadap saksi In’amul Hasan Abdullah (dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dalam perkara membelanjakan rupiah palsu di Hotel OYO jalan Kalibokor Selatan Nomor 144 Surabaya, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 bertempat di Dusun Tlogosari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang petugas Kepolisian Sektor Gubeng Surabaya diantaranya saksi Siswanto Budi S dan saksi Taufan Aditomo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut, ditemukan Terdakwa masih menyimpan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) senilai Rp.163.000.000,- (seratus enam puluh tiga juta rupiah) dan uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp.26.850.000,- (dua puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang belum sempat diedarkan oleh Terdakwa.

Selanjutnya terhadap barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Uang Rupiah oleh Bank Indonesia sebagaimana Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang Diragukan Keasliannya yaitu:

  • Nomor:26/3/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kertas :
  1. Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar ultra violet.
  2. Warna dasar bahan putih.
  1. Warna:

Warna uang terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman

Terdapat benag pengaman, tetapi tidak memuat logo Bank Indonesia dan angka “100” dan tidak memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung Jawa.

  1. Watermark (Tanda Air)

Tidak terdapat gambar Watermark (tanda air) gambar pahlawan dan tidak memiliki electrotype berupa angka sesuai pecahan ”100”.

  1. Teknik cetak
  1. Tidak terdapat tulisan NKRI
  2. Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
  3. Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
  1. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)

Tidak terdapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

  1. Blind Code

Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso

Gambar potingan logo BI pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingg alogo BI terlihat tidak sempurna.

  1. UV Feature

Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.

Tidak terdapat cetal Invisible Fluorescent.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

  • Nomor:26/2/Sb-PUR/Lab/B tanggal 18 Maret 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. Kertas :
  1. Bahan kertas yang digunakan terbuat dari bahan kertas biasa (HVS) dan memendar di bawah sinar ultra violet.
  2. Warna dasar bahan putih.
  1. Warna:

Warna uang terlihat buram dan tidak terang.

  1. Benang Pengaman

Terdapat benag pengaman, tetapi tidak memuat logo Bank Indonesia dan angka “50” dan tidak memiliki efek gerak dinamis dengan motif batik kawung Jawa.

  1. Watermark (Tanda Air)

Tidak terdapat gambar Watermark (tanda air) gambar pahlawan dan tidak memiliki electrotype berupa angka sesuai pecahan ”50”.

  1. Teknik cetak
  1. Tidak terdapat tulisan NKRI
  2. Tidak terdapat teknik cetak Intaglio sehingga tidak menghasilkan cetakan timbul dan tidak terasa kasar apabila diraba;
  3. Nomor seri dibuat menggunakan Inkjet Printing dan tidak memendar di bawah sinar ultra violet.
  1. Tinta Berubah Warna (Colour Shifting Ink)

Tidak terdapat berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.

  1. Blind Code

Blind Code dicetak dengan menggunakan Inkjet Printing sehingga tidak terasa kasar apabila diraba.

  1. Rectoverso

Gambar potingan logo BI pada sisi bagian depan dan belakang tidak saling melengkapi dan mengisi sehingg alogo BI terlihat tidak sempurna.

  1. UV Feature
  1. Tidak terdapat cetak Visible Fluorescent.
  2. Tidak terdapat cetal Invisible Fluorescent.

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap uang pecahan Rp.50.000,- tahun emisi 2022 dengan nomor seri tersebut disimpulkan TIDAK ASLI.

-----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya