Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
892/Pid.B/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH MOCH AKBAR NUGROHO Bin ENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 892/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2338/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH AKBAR NUGROHO Bin ENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

----------------  Bahwa terdakwa MOCH AKBAR NUGROHO Bin ENDRO bersama sama dengan saksi MOCHAMAD DARRUL FAROQI Alias OKKY dan saksi RENDI ANDRIANTO Bin DARMONO (keduanya diperiksa dalam berkas perkara lain) serta PO (masih dalam pencaarian / DPO) dan YANU (masih dalam pencaarian / DPO) pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 01:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Pebruari dalam tahun 2024, bertempat di depan Hotel AMARIS di Jl. Embong Malang Kota. Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

---------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya pada hari minggu tanggal 18 Pebruari 2024 sekira pukul 22:00 WIB terdakwa Bersama dengan MOCHAMAD DARRUL FAROQI Alias OKKY, RENDI ANDRIANTO Bin DARMONO, PO dan YANU sedang melakukan pesta minuman keras berupa arak / cukrik. Kemudian terdakwa dan YANU memiliki ide / rencana untuk melakukan begal / jambret handphone dan jika berhasil mendapatkan handphone akan dijual dengan uangg hasil penjualan akan dibagi berlima, selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temannya berkeliling mencari sasaran melewati fly over Jl. Raya Kupang Surabaya menuju Jl. Kedungdoro Surabaya ketika melintas di Jl. Embong Malang Surabaya tepatnya di depan Hotel AMARIS terdakwa dan teman-temannya melihat saksi DANAR NUR PERMADI dan saksi HENDRO AGUS SYARIF yang berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru putih dengan Nopol. L-6582-J, sehingga timbul niat terdakwa dan teman-temannya mengambil paksa sepeda motor yang dikendarai oleh saksi DANAR NUR PERMADI dan saksi HENDRO AGUS SYARIF tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------  

----------------  Bahwa kemudian terdakwa yang berboncengan dengan saksi MOCHAMAD DARRUL FAROQI Alias OKKY memepet dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi DANAR NUR PERMADI dan saksi HENDRO AGUS SYARIF, sehingga ketika saksi DANAR NUR PERMADI dan saksi HENDRO AGUS SYARIF terjatuh, saksi MOCHAMAD DARRUL FAROQI Alias OKKY turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan melakukan pemukulan terhadap saksi DANAR NUR PERMADI, k/etika melihat kejadian tersebut saksi HENDRO AGUS SYARIF berusaha melarikan diri dan meminta bantuan warga sekitar. Selanjutnya YANU yang bertugas mengambil sepeda motor honda beat yang dikendarai oleh saksi DANAR NUR PERMADI, sedangkan saksi RENDI ANDRIANTO daan PO yang bertugas mengawasi keadaan sekitar. Ketika saksi DANAR NUR PERMADI melihat sepeda motor honda beat yang sebelumnya dikendarai olehnya dibawa kabur oleh YANU, saksi DANAR NUR PERMADI berusaha bangun dan memegang sepeda motor honda vario yang dikendarai oleh terdakwa dan berteriak “maling.. maling..”, namun terdakwa berusaha kabur dengan menambah kecepatan laju kendaraannya sehingga saksi DANAR NUR PERMADI terjatuh dan terseret. ------------------------------------------------------------------------------------------------- --------

----------------  Bahwa barang yang diambil oleh terdakwa dan temannya yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru putih dengan Nopol L-6582-J yang seluruhnya adalah milik saksi MUHAMMAD HADI, yang mana sepeda motor tersebut semulanya dikendarai oleh saksi DANAR NUR PERMADI dan saksi HENDRO AGUS SYARIF. Akibat perbuatan terdakwa, saksi MUHAMMAD HADI, menderita kerugian materiil sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).-

---------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DANAR NUR PERMADI mengalami luka dan sakit pada tubuhnya sebagaimana dijelaskan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : VER/104/III/ KES.3/2024/Rumkit yang dikeluarkan oleh RS. BHAYANGKARA H.S. SAMSOERI MERTOJOSO dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : ditemukan luka lecet pada siku kiri, punggung tangan kiri, paha kanan, betis kanan, paha kiri dan pada lutut kiri akibat kekerasan tumpul.-----------------------------------------------------------------------------------------

----------------  Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya