Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Sby Abdullah Baawad 8.Mochamad Rifki Al Ula
9.Siti Romlah
10.Dawammuloh
11.Noval Sahram Dani
12.Yuli
13.Nuril
14.Manan
15.Buhori
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 28 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdullah Baawad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOR CHOLIS, SH.MHAbdullah Baawad
Tergugat
NoNama
1Mochamad Rifki Al Ula
2Siti Romlah
3Dawammuloh
4Noval Sahram Dani
5Yuli
6Nuril
7Manan
8Buhori
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 415.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang yang dialami Penggugat, dengan uraian sebagai berikut :
  4. Ganti rugi materil :Penggugat telah kehilangan uang sewa sejumlah Rp.12,500,000 selama 10 bulan apabila bangunan rumah serta bidang tanah tersebut disewakan. Penggugat telah mengeluarkan biaya sejumlah Rp.5,000.000( Lima Juta Rupiah ) untuk mengurus rumah tersebut agar para Tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan rumah serta bidang tanah tersebut kepada Penggugat
  5. Ganti rugii materil : Psikologis Penggugat merasa terbeban mengingat, mengurus permasalahan bangunan rumah serta bidang tanah yang disewa hingga mengganggu kosentrasi Penggugat dalam melakukan aktifitas sehari-hari termasuk merasa malu dengan tetangga karena mengalami permasalahan tersebut. Hal ini setara dan patut dinilai dengan uang sejumlah Rp 400,000,000.( Empat Ratus Juta Rupiah ) dengan total ganti rugi materil maupun ganti rugii non materil sejumlah Rp.415,000,000 (Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) yang wajib dibayar  secara tunai dan sekaligus oleh para Tergugat kepada Penggugat satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Turut Tergugat  agar tidak melayani Tergugat I maupun pihak lainnya apabila melakukan balik nama atas bidang tanah yang di sewa Penggugat tersebut menjadi atas nama Tergugat I maupun pihak lainnya.
  7. Menghukum para Tergugat maupun pihak lainnya untuk mengosongkan diri, baik dari orang maupun dari barang-barang dari dalam bangunan rumah serta bidang tanah yang disewa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat negara.
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah ) setiap hari keterlambatan para Tergugat menyerahkan bangunan rumah serta bidang tanah yang disewa tersebut dalam keadaan kosong, terhitung satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga pada hari para Tergugat menyerahkan obyek yang di sewa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan benar-benar kosong.
  9. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap :sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Sawah Pulo SR III Nomor 14, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir kota Surabaya, dengan batas-batas sebagaiberikut :

Utara                  : berbatasan dengan : H Fatima

Selatan   : berbatasan dengan : H Nisma

Timur                : berbatasan dengan : Rumah Warga

Barat                  : berbatasan dengan : Manisa

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.
  2. Menghukum para Tergugat, Turut Tergugat serta pihak lainnya untuk taat pada putusan dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini.
  3. Menghukum  Tergugat para Tergugat  untuk  membayar  biaya yang  timbul  dengan  adanya  pemeriksaan  perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak