Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby Lumban Gautomo, SE PT MITRA BANGUN GRAHA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 27 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lumban Gautomo, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU SUGIONO, S.H.,Lumban Gautomo, SE
Tergugat
NoNama
1PT MITRA BANGUN GRAHA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran merek lem silikone sealant merek GP 88 milik Penggugat dengan secara tanpa hak menjual/ memperdagangkan/ mengedarkan merek yang memiliki kesamaan dengan merek GP 88 milik Penggugat.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran atas hak merek GP 88 milik Penggugat.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi terkait kerugian materiil sebesar Rp. 1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah) dan ganti rugi terkait kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sebagaimana total jumlah ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang diminta oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 1.600.000.000,- (Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), perhari apabila Tergugat tidak mematuhi dan melaksanakan putusan ini.
  6. Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  7. Menyatakan putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya ada upaya hukum lainnya.
  8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak