Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
869/Pid.Sus/2024/PN Sby ANGGRAINI SH ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI. ( Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 869/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/M.5.10.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI. ( Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  2089 /M.5.10/Enz.2 / 05/ 2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI (alm)

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 38 tahun / 15 Juli  1985

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Sidosermo 4 Gg 1 No. 08 Surabaya   

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (bengkel)    

Pendidikan                                    : SMP

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 30 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2024
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI (alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan depan toko Consina Jl. Dharmahusada Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI (alm) telah ditangkap oleh petugas kepolisia dari Polsek Gubeng bernama saksi WILDAN ALEX AL ROZAQ dan saksi WENDRA SATRIO PAMBUDI yang mana pada waktu itu terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W-2702-NAG yang dikendarainya berhenti dipinggir jalan dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 0,54 (Nol koma lima puluh empat) Gram beserta plastik pembungkusnya dan berat kurang lebih 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya, berat netto keseluruhan  + 0,741 (nol koma tujuh ratus empat puluh satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam sebuah tas pinggang warna hitam merk EIGER yang dibawa oleh terdakwa.

 

------ Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, dan 0,54 (Nol koma lima puluh empat) Gram beserta plastik pembungkusnya adalah milik terdakwa. Sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya tersebut adalah pesanan dari teman terdakwa yang bernama BATOX (belum tertangkap) yang dibeli melalui terdakwa.

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira jam 21.00 WIB, LUCKY (belum tertangkap) mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa mengatakan memesan untuk dibelikan Narkotika sebanyak 1 (satu) Gram. Lalu saudara LUCKY (belum tertangkap) bertanya kepada terdakwa mengenai harga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, dan terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (satu) Gram harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian saudara LUCKY setuju untuk titip beli Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut melalui terdakwa dengan upah ongkos sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu sekira jam 22.00 WIB, BATOX (belum tertangkap) mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada terdakwa juga memesan untuk dibelikan Narkotika sebanyak (setengah) Gram dengan harga sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah upah ongkos sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah).

 

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira jam 11.00 WIB, LUCKY (belum tertangkap) mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu- sabu tersebut sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 085707785283 atas nama PUTRI YULITA DELLA FAJAR milik terdakwa. Dan sekira jam 12.00 WIB saudara BATOX mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA dengan nomor 085707785283 atas nama PUTRI YULITA DELLA FAJAR milik terdakwa.

 

------ Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saudara ISLAM (belum tertangkap) melalui telepon Whatsapp dan mengatakan bahwa terdakwa akan membeli Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) Gram dengan rincian 1 (satu) bungkus porsi 1 (satu) Gram, 1 (satu) bungkus porsi 1½ (setengah) Gram, dan 5 (lima) bungkus porsi PAHE dengan harga total sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa langsung pergi ke Ds. Sendang, Kec. Sukolilo, Kab. Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Nopol: W-2702-NAG untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut secara ranjau. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA dari handphone milik terdakwa ke nomor rekening DANA: 085806236494 milik ISLAM (belum tertangkap). Sedangkan sisa uang pembelian sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa tinggalkan secara tunai di sebuah pohon tempat ranjau di pinggir jalan Ds. Sendang, Kec. Sukolilo, Kab. Bangkalan.

 

------ Bahwa setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Jl. Sidosermo 4 Gg. 1 No. 08 Surabaya. Sesampainya di rumah, terdakwa mencubit Narkotika jenis Sabu-sabu dari porsi 1 (satu) Gram tersebut untuk digunakan / konsumsi sendiri. Kemudian terdakwa mengirimkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan porsi sebanyak 1 (satu) Gram kepada LUCKY (belum tertangkap) di dekat taman pertigaan Jl. Sidosermo Surabaya. Lalu terdakwa pulang lagi dan menggunakan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan porsi PAHE di rumah terdakwa. Kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa menuju ke Jl. Dharmahusada Surabaya untuk mengirimkan Narkotika jenis Sabu-sabu yang telah dipesan oleh BATOX (belum tertangkaap). Dan pada saat terdakwa menunggu saudara BATOX, tiba-tiba datang petugas Kepolisian langsung menangkap terdakwa.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk mendapatkan keuntungan secara gratis karena sebelum terdakwa serahkan kepada pemesan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa ambil sedikit dan selanjutnya terdakwa gunakan selain itu terdakwa juga mendapatkan upah uang.

 

------ Bahwa terdakwa dalam membeli dan menjual Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01788/ NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATi, S. Farm. Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 07063/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,428 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 07064/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 07065/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 07066/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI (alm) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan depan toko Consina Jl. Dharmahusada Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --    

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ACHMAD FAHRUL Bin SUMADI (alm) telah ditangkap oleh petugas kepolisia dari Polsek Gubeng bernama saksi WILDAN ALEX AL ROZAQ dan saksi WENDRA SATRIO PAMBUDI yang mana pada waktu itu terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W-2702-NAG yang dikendarainya berhenti dipinggir jalan dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 0,54 (Nol koma lima puluh empat) Gram beserta plastik pembungkusnya dan berat kurang lebih 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya, berat netto keseluruhan  + 0,741 (nol koma tujuh ratus empat puluh satu) gram, 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru dan uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di dalam sebuah tas pinggang warna hitam merk EIGER yang dibawa oleh terdakwa.

 

------ Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, 0,56 (Nol koma lima puluh enam) Gram beserta plastik pembungkusnya, dan 0,54 (Nol koma lima puluh empat) Gram beserta plastik pembungkusnya adalah milik terdakwa. Sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,88 (Nol koma delapan puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya tersebut adalah pesanan dari teman terdakwa yang bernama BATOX (belum tertangkap) yang dibeli melalui terdakwa dimana terdakwa mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli dari ISLAM (belum tertangkap) dengan harga Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). 

 

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01788/ NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATi, S. Farm. Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 07063/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,428 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 07064/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,105 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 07065/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,102 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 07066/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram tersebut adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

  

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

                                                                                                                 Surabaya, 16 Mei 2024

                                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                         ANGGRAINI, SH.                                        

                                                                                                  JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya