Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
905/Pid.B/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | EVAN SUTANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 905/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2322/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN ----------- Bahwa terdakwa EVAN SUTANTO anak dari HADI SUTANTO pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 13.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat didepan rumah Jl. Kedunganyar 6 No. 33 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ melakukan penganiayaan “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------- Pada awalnya HEROMIMUS JEGAUT (korban) naik sepeda sepeda motor dimana pada saat sampai di Jl. Arjuno – Surabaya terlibat kecelakaan dengan becak yang ditumpangi oleh AGATHA SUTANTO (kakak terdakwa) beserta anaknya. Setelah kejadian keelakaan tersebut lalu AGATHA SUTANTO memberitahukan hal kejadian tersebut kepada terdakwa dan tidak lama kemudian terdakwa datang ketempat kejadian tersebut dengan keadaan emosi sehingga langsung memukul HEROMIMUS JEGAUT sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bagian kepalanya. ------------------------------------------------- Kemudian terdakwa dan AGATHA SUTANTO meminta kepada HEROMIMUS JEGAUT agar mau bertanggungjawab dengan membayar biaya pengobatan terhadap luka akibat kecelakaan tersebut tetapi saat itu belum ada kesepakatan (titik temu). Lalu terdakwa mengajak HEROMIMUS JEGAUT kerumah terdakwa di Jl. Kedunganyar 6 No. 33 – Surabaya dan sesampainya didepan rumah terdakwa, terdakwa dengan tangan kanannya memukul HEROMIMUS JEGAUT lagi sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bagian kepalanya yaitu dibagian pelipis sebelah kanan sehingga menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/78/I/KES.3/2024/Rumkit tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ACHMAD ARI PRATAMA dengan hasil pemeriksaan : ------------------------------------------------------- Luka – luka :
Kesimpulan :
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |