Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
822/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H MUHAMMAD FAHRUDIN SETYAWAN Bin SODIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 822/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1971/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRUDIN SETYAWAN Bin SODIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAAHRUDIN Bin SODIQ pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 21.15 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA yang terletak di Jl. Margomulyo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. INA alias PION (Dalam Pencarian Orang Nomor: DPO/59/III/RES.4.2/2024/Satresnarkoba) melalui komunikasi Handphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klip 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual. Selanjutnya Sdr. INA alias PION menghubungi Terdakwa kembali dan menunjukkan tempat dimana barang Narkotika jenis sabu tersebut diranjau dengan menggunakan Share Location di Handphone. Setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut, Terdakwa membawanya pulang dan memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa plastik klip dimana 1 (satu) klip Terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) klip Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) poket plastik yang akan dijual kembali dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus ribu rupiah) per-poketnya, dan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto + 1,082 (satu koma nol delapan puluh dua) gram serta 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,105 (nol koma seratus lima) gram untuk dijual kembali dan belum laku. Adapun 4 (empat) poket plastik berisikan Narkotika jenis sabu telah terjual kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 21.15 wib, saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. RIDWAN yang hendak membeli Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Kota Surabaya didatangi oleh Saksi WAWAN SUHARTONO dan Saksi FREDY ARDIANSYAH yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tertutup lainnya serta sekitar, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 1,082 (kurang lebih satu koma nol delapan dua) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (Satu) dompet kecil warna merah tersimpan di dalam 1 (Satu) tas cangklong warna hitam yang dibawa Terdakwa, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 0,105 (kurang lebih nol koma satu nol lima) gram berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok djisamsoe hitam berisikan 1 (Satu) batang yang tersimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (Satu) unit Handphone Android merek OPPO dengan No Sim Card 088644766295 berada di dalam genggaman Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 27 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,187 (kurang lebih satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, dengan rincian masing- masing kantong plastik yaitu 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 1,082 (kurang lebih satu koma nol delapan puluh dua) Gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,105 (kurang lebih nol koma seratus lima) Gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 01662/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAAHRUDIN Bin SODIQ dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 06047/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,082 gram
  • 06048/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram

adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAAHRUDIN Bin SODIQ didalam melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAAHRUDIN Bin SODIQ pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 21.15 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA yang terletak di Jl. Margomulyo, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 19.00 wib, Terdakwa menghubungi Sdr. INA alias PION (Dalam Pencarian Orang Nomor: DPO/59/III/RES.4.2/2024/Satresnarkoba) melalui komunikasi Handphone dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 (tiga) gram dalam kemasan plastik klip 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan kesepakatan akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual. Selanjutnya Sdr. INA alias PION menghubungi Terdakwa kembali dan menunjukkan tempat dimana barang Narkotika jenis sabu tersebut diranjau dengan menggunakan Share Location di Handphone. Setelah Terdakwa mendapatkan barang tersebut, Terdakwa membawanya pulang dan memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa plastik klip dimana 1 (satu) klip Terdakwa gunakan sendiri, 1 (satu) klip Terdakwa bagi menjadi 4 (empat) poket plastik yang akan dijual kembali dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus ribu rupiah) per-poketnya, dan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat netto + 1,082 (satu koma nol delapan puluh dua) gram serta 1 (satu) kantong plastik berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,105 (nol koma seratus lima) gram untuk dijual kembali dan belum laku. Adapun 4 (empat) poket plastik berisikan Narkotika jenis sabu telah terjual kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 21.15 wib, saat Terdakwa sedang menunggu Sdr. RIDWAN yang hendak membeli Narkotika jenis sabu di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Kota Surabaya didatangi oleh Saksi WAWAN SUHARTONO dan Saksi FREDY ARDIANSYAH yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tertutup lainnya serta sekitar, ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 1,082 (kurang lebih satu koma nol delapan dua) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (Satu) dompet kecil warna merah tersimpan di dalam 1 (Satu) tas cangklong warna hitam yang dibawa Terdakwa, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto + 0,105 (kurang lebih nol koma satu nol lima) gram berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok djisamsoe hitam berisikan 1 (Satu) batang yang tersimpan di saku celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (Satu) unit Handphone Android merek OPPO dengan No Sim Card 088644766295 berada di dalam genggaman Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan tanggal 27 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,187 (kurang lebih satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, dengan rincian masing- masing kantong plastik yaitu 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 1,082 (kurang lebih satu koma nol delapan puluh dua) Gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,105 (kurang lebih nol koma seratus lima) Gram dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. 01662/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si. atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAAHRUDIN Bin SODIQ dengan kesimpulan:
  • Barang bukti Nomor :
  • 06047/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,082 gram
  • 06048/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,105 gram

adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAAHRUDIN Bin SODIQ didalam melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya