Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan:
1) Nomor: Sprin.Sidik/145/III/RES.3.5./2021/ Ditreskrimsus tanggal 24 Maret 2021;
2) Nomor: Sprin.Sidik/247/V/RES.3.5./2021/ Ditreskrimsus tanggal 27 Mei 2021;
3) Nomor: Sprin.Sidik/278/VII/RES.3.5./2021/ Ditreskrimsus tanggal 29 Juli 2021;
4) Nomor: Sprin.Sidik/319/VII/RES.3.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 30 Agustus 2021;
5) Nomor: Sprin. Sidik/352/IX/RES.3.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2021;
6) Nomor: Sprin. Sidik/8/I/RES.3.5./2022/Ditreskrimsus tanggal 5 Januari 2022;
7) Nomor: Sprin.Sidik/27/I/RES.3.5./ 2023/ Ditreskrimsus tanggal 6 Januari 2023;
8) Nomor: Sprin.Sidik/342/VII/RES.3.5./2023/ Ditreskrimsus tanggal 14 Juli 2023;
yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana di Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah Jl. KH. Agussalim No. 20 Pamekasan—087870033413 Sulaisi Abdurrazaq and Partners (Law Firm) diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang terjadi dalam kurun waktu 1993 sampai dengan tahun 1997 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Termohon;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon ;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; |