Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.B/2024/PN Sby NURHAYATI, SH, MH YUSUF bin SUHARI Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 613/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-998/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF bin SUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

      Kesatu:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa YUSUF BIN SUHARI (karyawan PT.Karya Mulia Transindo) sekira bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023  bertempat di PT. Karya Mulia Transindo di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa terdakwa YUSUF Bin SUHARI sejak bulan oktober tahun 2023, bekerja di PT. Karya Mulia Transindo yang beralamat di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya dimana terdakwa bertugas sebagai sopir yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji dengan sistem Borongan Dimana setelah muatan diterima pemilik barang dan surat jalan Kembali ke kantor, maka sisa Borongan dihitung sesuai dengan berat muatan yang dibawa kemudian dikurangi uang jalan yang sudah diberikan untuk operasional selama perjalanan. Adapun sebagai sopir, terdakwa mempunyai tugas dan kewenangan yaitu :
  1. Menjaga kendaraan berikut inventaris kendaraan yang terpasang;
  2. Menjalankan perintah muat sesuai yang diinstruksikan oleh koordinator;
  3. Menjaga muatan sepanjang perjalanan;
  4. Menyetorkan surat jalan setelah selesai pengiriman dan bongkar muatan;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6x2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut :
  • 1 (satu) unit dongkrak 50 Ton ;
  • 4 (empat) set Track belt;

Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya:

  • 3 (tiga) buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947; D0E3A1813; D2N4A1578;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249;
  • Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6x2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana 1 (satu) buah ban seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP. ---------

 

atau

Kedua :

--------- Bahwa ia Terdakwa YUSUF BIN SUHARI (karyawan PT.Karya Mulia Transindo) sekira bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Desember 2023  bertempat di PT. Karya Mulia Transindo di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6x2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut :
  • 1 (satu) unit dongkrak 50 Ton ;
  • 4 (empat) set Track belt;

Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya:

  • 3 (tiga) buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947; D0E3A1813; D2N4A1578;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100;
  • 1 (satu) buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249;
  • Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6x2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana 1 (satu) buah ban seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);

---------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP  ------------                                                                                                               

Pihak Dipublikasikan Ya