Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
752/Pid.B/2024/PN Sby R OCKY SELO HANDOKO, S.H. SUSANTO alias YANTO Bin SATUKI, Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 752/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1990/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R OCKY SELO HANDOKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO alias YANTO Bin SATUKI, Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa ia terdakwa SUSANTO Alias YANTO Bin SATUKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 ;Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Pos Keamanan Jl. Lebak Rejo 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : --------------------------------------------------

     ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.-----------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa SUSANTO Alias YANTO Bin SATUKI (Alm) pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Pos Keamanan Jl. Lebak Rejo 2 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada waktudan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi SAKRI yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda (New Vario 125 ESP CBS) Nopol : L-4672-AM beserta STNKnya yang pada waktu itu saksi SAKRI sedang bertugas menjaga pos keamanan Jl. Lebak Rejo 2 Surabaya dengan alasan akan terdakwa pergunakan sebagai transportasi untuk keperluan membeli makanan dimana sebelumnya terdakwa sudah mengetahui bahwa STNK  sepeda motor tersebut oleh saksi SAKRI disimpan didalam jok sepeda motor dan terdakwa berjanji kepada saksi SAKRI bahwa akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut kepada saksi SAKRI malam itu juga, kemudian karena saksi SAKRI sudah kenal dengan terdakwa, maka saksi SAKRI meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa membawa sepeda motor milik saksi SAKRI, kemudian tanpa seijin dari saksi SAKRI pada keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr. FAISOL pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib di rumah kontrakan Sdr. FAISOL Jl. Dukuh Bulak Banteng Gg Langgar Surabaya dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa dan untuk bermain judi adu burung merpati;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SAKRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);

 

      ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya