Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby 1.AYUTIA SAFIRA RUSDIANA THALIB
2.M. KHAYUN EFENDI
PT. STANDAR BETON INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AYUTIA SAFIRA RUSDIANA THALIB
2M. KHAYUN EFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL RUDY TAKALA PETA, SHAYUTIA SAFIRA RUSDIANA THALIB
2SAMUEL RUDY TAKALA PETA, SHM. KHAYUN EFENDI
Termohon
NoNama
1PT. STANDAR BETON INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PT. STANDAR BETON INDONESIA/TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

 

  1. Sdr. NELSON ABEDNEGO SITUMEANG, S.H., M.H., beralamat di Ruko Center Point Blok A No. 22, Jl. Kenjeran 300, Surabaya, Jawa Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-314 AH.04.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022.

 

  1. Sdr. HERDI KUINGO, S.T., S.H., M.H., beralamat di Ruko Center Point Blok A No. 22, Jl. Kenjeran 300, Surabaya, Jawa Timur, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-204 AH.04.04.05-2022 tertanggal 7 September 2022.

 

Selaku Pengurus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari TERMOHON PKPU;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak