Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Sby Willy Gunawan PT. GRAHA ORBIT LINTAS DUNIA (CitiNine Property) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Willy Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Willy Gunawan
Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA ORBIT LINTAS DUNIA (CitiNine Property)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.609.940,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan  Ingkar Janji (Wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sebanyak Rp. 289.170.000,- ( Dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat berdasarkan surat perjanjian sebanyak 2 % (dua persen) yang telah berlangsung selama 20 (dua puluh) bulan sejak tahun 2020-2023 ialah sebesar Rp. 5.783.400,- (lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu tiga empat ratus rupiah)  X (dikalikan) 20 bulan dari Rp. 289.170.000,- ( Dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tertotal Rp. 115.668.000 (seratus lima belas juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Biaya menagih dengan mendatangi lokasi Tergugat, lewat telfon (pulsa), lewat wa (WhatsApp), operasional memeriksa lokasi dan mengirimkan surat-surat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat Menanggung beban psikis, (immateril) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

Menghukum Tergugat untuk mengganti semua kerugian Penggugat  baik materil maupun immateril sebesar Rp.490.609.940,- (empat ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)  yang harus Tergugat lunasi/selesaikan kepada Penggugat secara tunai (cash) sekaligus.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak