Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa MUTIA LAVINA SIMANJUNTAK anak dari TUA SIMANJUNTAK pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Apartemen Water Place Tower B No. 2905 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang untuk diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal pada tanggal 24 Februari 2024 pukul 22.00 Wib bertempat di Apartemen Water Place Tower B No. 2905 Kel. Babatan Kec. Wiyung Kota Surabaya, Terdakwa telah mengambil barang berupa ; 1 (Satu) buah BPKB Asli, STNK Asli, dan 1 (Satu) kunci kontak Sepeda Motor YAMAHA Aerox type : B65, No. Pol. L-3914-SB Tahun 2018 berwarna merah Noka : MH3SG4610JJ124074 Nosin : G3J1E0182281, Atas nama Angga Prasetya Utama milik saksi HONEY MICHAEL dengan cara : terdakwa yang awalnya bekerja sebagai assisten rumah tangga dari saksi HONEY MICHAEL secara diam-diam telah mengambil barang tersebut yang berada di dalam laci almari pakaian kamar No. 2905 dengan cara terdakwa merusak laci yang ada di dalam lemarik milik saksiHONEY MICHAEL, kemudian setelah mengambil barang tersebut terdakwa menyimpan;
- Bahwa kemudian setelah mengambil barang berupa BPKB, STNK dan kunci kontak sepeda motor, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 pukul 11.00 Wib terdakwa juga mengambil barang berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA Aerox type : B65, No. Pol. L-3914-SB Tahun 2018 berwarna merah, Noka : MH3SG4610JJ124074, Nosin : G3J1E0182281, Atas nama Angga Prasetya Utama milik saksi HONEY MICHAEL dengan cara setelah terdakwa mendapatkan BPKB, STNK dan kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa membawa keluar sepeda motor tersebut dengan saksi EKA APRILIA menuju ke Pesantren Trowulan Mojokerto dengan dalih untuk menenangkan diri;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi HONEY MICHAEL mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |