Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
687/Pid.Sus/2024/PN Sby | ANGGRAINI SH | ARIS SETIAWAN Bin alm SUTRIMO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 687/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1701/M.5.10.3/Eku/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM - 1466 /Eku.2 / 04 / 2024
Nama lengkap : ARIS SETIAWAN Bin Alm SUTRIMO Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 26 tahun / 19 Mei 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rusunawa Sumur Welut Tower B No. 508 Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
-------- Bahwa terdakwa ARIS SETIAWAN Bin Alm SUTRIMO pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Januari di tahun 2024, bertempat di Warung Depan Rusunawa Sumur Welut Lakarsantri Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa berawal pada saat petugas kepolisian dari Polsek Lakarsantri bernama saksi I GUSTI NGURAH B.A.I dan saksi SUTONO bersama dengan tim Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri melaksanakan patroli Antisipasi 3C mendapati 3 (tiga) pemuda yang saat itu sedang tidur di Warung Depan Rusunawa Sumur Welut Lakarsantri Surabaya selanjutnya dilakukan pengecekan ternyata 3 (tiga) pemuda yaitu terdakwa ARIS SETIAWAN Bin Alm SUTRIMO, saksi CHAIRUL ANWAR Alias KOHUN dan saksi HADINATA Alias SURYO Alias ROBY PUNK dalam kondisi mabuk. Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Lakarsantri melakukan pengecekan badan dan lokasi sekitar dan ditemukan sebuah tas ransel kecil warna hitam dan isi dari dalam tas tersebut adalah senjata tajam jenis pisau penghabisan yang disembunyikan di atas gerobak warung yang tutup tersebut.
------ Bahwa kemudian terdakwa ARIS SETIAWAN Bin Alm SUTRIMO, saksi CHAIRUL ANWAR Alias KOHUN dan saksi HADINATA Alias SURYO Alias ROBY PUNK diamankan di Mako Polsek Lakarsantri dan saat dilakukan introgasi terdakwa mengakui jika senjata tajam jenis pisau tersebut milik terdakwa yang akan digunakan untuk berjaga diri karena terdakwa banyak musuh.
------ Bahwa terdakwa ARIS SETIAWAN Bin Alm SUTRIMO dalam menggunakan senjata tajam jenis pisau tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Surabaya, 19 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRINI, SH JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |