Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
496/Pdt.G/2024/PN Sby ANTONIUS SCHUBERT MOEHARTOJO 1.BANGUN DWI ANGGORO
2.ENDANG HERAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 496/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTONIUS SCHUBERT MOEHARTOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bilmard Bikmanto PutraANTONIUS SCHUBERT MOEHARTOJO
Tergugat
NoNama
1BANGUN DWI ANGGORO
2ENDANG HERAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SHINDUNATA SADIKIN
2PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk, KCP SURABAYA PANGLIMA SUDIRMAN
3NOTARIS & PPAT YAHYA SUHARJO, S.H
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga segala bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 101/2023 dan Akta Jual Beli No. 102/2023 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT I yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT YAHYA SUHARJO, S.H / TURUT TERGUGAT III;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Konsumer No.38 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT YAHYA SUHARJO, S.H / TURUT TERGUGAT III;
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 103/2023 tertanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT II yang dibuat dihadapan NOTARIS & PPAT YAHYA SUHARJO, S.H / TURUT TERGUGAT III;
  6. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum kedua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Pertanahan Kota Surabaya 1 / TURUT TERGUGAT IV yang telah beralih nama kepemilikan atas nama PENGGUGAT yaitu :
  • Hak Milik Nomor 165/Kelurahan Sidosermo atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 16-12-1977 nomor 2004/1977, seluas 305 m2, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 03311 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 35.78.030.013.008.0048.0.

      Terletak di :

  • Proponsi          : Jawa Timur
  • Kotamadya     : Kota Surabaya
  • Kecamatan      : Wonocolo
  • Kelurahan       : Sidosermo
  • Jalan                : Sidoesemo PDK V-A / 312
  • Atas nama       : ANTONIUS SCHUBERT MOEHARTONO, 12-10-1993

Dasar perubahan kepemilikan adalah Akta Jual Beli No.101/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat TURUT TERGUGAT III.

Perbuahan nama kepemilikan tanah tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ( TURUT TERGUGAT IV ) tertanggal 10 Agustus 2023.

  • Hak Milik Nomor 1271/Kelurahan Sidosermo atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 23-5-1986 nomor 5434/1986, seluas 495 m2, dengan Nomor Indentifikasi Bidang Tanah (NIB) 03363 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP) 35.78.030.013.008.0049.0.

      Terletak di :

  • Proponsi          : Jawa Timur
  • Kotamadya     : Kota Surabaya
  • Kecamatan      : Wonocolo
  • Kelurahan       : Sidosermo
  • Jalan                : Sidoesemo PDK V-A / 314
  • Atas nama       : ANTONIUS SCHUBERT MOEHARTONO, 12-10-1993

Dasar perubahan kepemilikan adalah Akta Jual Beli No.102/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang dibuat TURUT TERGUGAT III.

 Perbuahan   nama   kepemilikan   tanah   tersebut    diterbitkan   oleh   Kepala   Kantor 

 Pertanahan Kota Surabaya I ( TURUT TERGUGAT IV ) tertanggal 14 Agustus 2023;

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninggalkan dan mengosongkan serta tidak menguasai dan/atau tidak untuk menempati rumah pada obyek a quo sebelum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) karena terbukti telah menempati, menghuni dan menguasai kedua rumah obyek a quo yang bukan haknya lagi dan tanpa seijin pihak PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian secara Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT yaitu :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 8.690.222.870,4 (delapan milyar enam ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh koma empat rupiah) beserta dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar 4,99% (empat koma sembilan puluh sembilan persen ) per bulan dari nilai angsuran, sejak uang angsuran tertunggak mulai 2 Maret 2024 hingga tunggakan keterlembatan pembayaran berjalan.
  • Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah );
  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, apabila PARA TERGUGAT lalai menjalankan putusan dikenakan denda keterlambatan dan/atau uang paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh PARA TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR perkara A quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun Kasasi ( Uitvorbaar bij voorrad );
  4. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak