Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Sby TIMOTIUS JIMMY WIJAYA POLDA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TIMOTIUS JIMMY WIJAYA
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan atas Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum “adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat”;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan Pemohon;
  5. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya