Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 176.194.601.00,- (Seratus tujuh puluh enam juta seratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 139.159.419.00,- (Seratus tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh Sembilan ribu empat ratus Sembilan belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 37.035.182.00,- (tiga puluh tujuh juta tiga puluh lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Sidotopo Wetan No 11836 atas nama Saminah/ Soliha letak persil di Bulak Banteng Baru Gang Gading No 53 kelurahan Sidotopo Wetan kec Kenjeran Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Sidotopo Wetan No 11836 atas nama Saminah/ Soliha letak persil di Bulak Banteng Baru Gang Gading No 53 kelurahan Sidotopo Wetan kec Kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Kutipan Registrasi Leter C Kelurahan Sidotopo Wetan No 11836 atas nama Saminah/ Soliha letak persil di Bulak Banteng Baru Gang Gading No 53 kelurahan Sidotopo Wetan kec Kenjeran Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|