Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama NGUOK CHIOE dan/atau RATNA HARTINI SOEHARDJO HARTONO, dan/atau Dra. EC. RATNA HARTINI dan/atau DOKTERANDA EC. RATNA HARTINI SOEHARDJO HARTONO, dan/atau DOKTORANDA EKONOMI NYONYA RATNA HARTINI dan/atau RATNA HARTINI adalah nama 1 (satu) orang yang sama yaitu PEMOHON, dan nama yang dipergunakan adalah RATNA HARTINI SOEHARDJO HARTONO;
- Memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan catatan pinggir tentang permohonan persamaan nama seperti diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;
|