Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
851/Pid.B/2024/PN Sby FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H. TURMODI Bin H.ROMLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 851/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2246/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TURMODI Bin H.ROMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM – 2086/M.5.10/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

            Nama Lengkap        :     TURMODI Bin H. ROMLI (Alm)                                                                    

Tempat lahir            :     Bangkalan

Umur/tanggal lahir   :     28 Tahun / 31 Desember 1995

Jenis kelamin          :     Laki-laki

Kebangsaan            :     Indonesia

Tempat tinggal        :     Dsn. Gubang Ds. Masaran Kec. Geger Kab. Bangkalan Madura atau tinggal di Jl. Wonorejo Gg I No. 43 Surabaya 

Agama                    :     Islam          

Pekerjaan                :     Swasta (Kuli Pasar)

Pendidikan              :     SD

 

  1. PENAHANAN  :

-  Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d 31 Maret 2024;

-  Perpanjangan PU    : Rutan, sejak tanggal 01 April 2024 s/d 10 Mei 2024;

-  Penuntut Umum       : Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024;

 

  1. DAKWAAN  :

------ Bahwa ia terdakwa TURMODI Bin H. ROMLI (Alm) pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Kedondong Kidul Gg. I No. 23 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nopol : L-6901-AAS milik saksi JONI dengan cara : awalnya terdakwa berangkat dari tempat kos Sdr. MAHMUD (teman terdakwa) yang berada di Jl. Pandegiling Gg II Surabaya, kemudian karena suntuk dan bingung lalu sekitar pukul  00.00 Wib terdakwa keluar dari kos untuk berjalan-jalan menuju ke warkop untuk minum es, kemudian sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa berniat akan ke rumah kakaknya yang berada di Jl. Kedondong Kidul Gg I Surabaya, namun pada saat itu kakak terdakwa tidak berada di rumah, kemudian terdakwa berjalan untuk pulang, namun pada saat terdakwa melintas dan melewati Jl. Kedondong Kidul Gg I No. 23 Surabaya, terdakwa melihat ada sepeda motor yang yang sedang terparkir di depan rumah kos dan tidak ditutup penutup kunci kontaknya, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak rumah kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan plat besi dari engsel yang ditemukan terdakwa disekitar rumah kos,kemudian dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 (delapan) yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan dan terdakwa taruh didalam kantong celana terdakwa, plat engsel tersebut terdakwa masukkan ke dalam rumah kunci sepeda motor, kemudian terdakwa tekan dengan menggunakan kunci pas ukuran 8 tersebut, kemudian setelah itu plat tersebut terdakwa putar ke kanan dengan menggunakan kunci pas 8 hingga kunci rumah tersebut rusak dan berhasil terdakwa rusak kunci stangnya, kemudian setelah berhasil sepeda motor tersebut terdakwa dorong keluar dari rumah kos sekitar 5 (lima) meter,kemudian terdakwa berusaha menghidupkan sepeda motor tersebut, namun sebelum sepeda motor tersebut menyala,tidak lama kemudian terdakwa di teriaki maling oleh saksi JONI dan ketika mendengar teriakan maling tersebut, kemudian terdakwa lari dan meninggalkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga sekitar; 

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JONI korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya, 08 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

FEBRIAN DIRGANTARA, S.H., M.H

JAKSA PRATAMA NIP. 19920206 201403 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya