Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
616/Pid.B/2024/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | ACHMAD FAISOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 616/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1296/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa ia Terdakwa ACHMAD FAISOL Bin H.ACHMAD AMIRRULLOH pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Fossil Store Tunjungan Plaza 4 lantai 1 yang terletak di Jl.Embong Malang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa mempunyai niat untuk mengambil barang di Fossil Store lalu Terdakwa berpura-pura membeli barang lalu Terdakwa melihat dompet pria warna cokelat kemudian tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil dompet tersebut dan dimasukkan kedalam saku celana belakang kemudian Terdakwa menuju area tas kerja berpura-pura menanyakan kepada saksi Thomy Agusta Wichency mengenai jam tangan Wanita tetapi Terdakwa langsung keluar dari Fossil Store tanpa melakukan pembayaran namun saksi Thomy Agusta Wichency yang curiga dengan Terdakwa langsung mengejar Terdakwa kemudian pada saat digeledah ditemukan 1 dompet pria warna cokelat merk Fossil dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti pembelian terhadap dompet pria warna cokelat tersebut selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Kepolisian ; Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan Fossil Store mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.975.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). ----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana ------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |