Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.Bth/2024/PN Sby Gereja Bethel Indonesia Jemaat ROCK Surabaya PT bukit condro gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 494/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gereja Bethel Indonesia Jemaat ROCK Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. CAKRA WIJAYA KUSUMA, S.H.,M.H.Gereja Bethel Indonesia Jemaat ROCK Surabaya
Tergugat
NoNama
1PT bukit condro gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Eksekusi PELAWAN untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar

3 Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN sebagai pihak yang berhaak dan berkepentingan dalam melakukan Gugatan Perlawanan atas penetapan Eksekusi ini

4. Menyatakan hukumnya bahwa PELAWAN sebagai pihak yang berkuasa penuh dan berhak untuk menguasai bangunan termasuk hak keberadaan lainnya yang terletak di atas tanah dan bangunan yang berada di lantai 3 di Gedung Ex sSinar Supermarket 3 yang beralamat di jalan raya Sukomangunggal Jaya Nomor : 33, RT.02 RW.03, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanuggal, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat pernyataan hibah tempat ibadah untuk Gereja tertanggal 21 Maret 2005 dan suarat Izin Nomor : 450/26160/436.5.3/2005 tentang Izin Tempat Ibadah tertanggal 19 Oktober 2005 dan berhak untuk mempertahankan dan atau menikmati hasil dari bangunan atau barang yang telah dikuasai

5. Menyatakan hukumnya bahwa penetapan Nomor : 93/EKS/2023/PN. SBY tanggal 21 Maret 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 953/Pdt.G/2017/PN Sby tangga; 10 Oktober 2018 jo Purusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 329/PDT/2019/PT. SBY tanggal 1 Juli 2019 yang disampaikan oleh Terlawan dan atau kuasanya dicabut, dibatalkan atau setidak-setidaknya dinyatakan tidak berlaku beerta seluruh akibat hukum yang timbul dari Penetapan Nomor : 93/EKS/2023/PN SBY tanggal 21 Maret 2024 karena CACAT HUKUM sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi PELAWAN

6. Menyatakan unutk dikeluarkan dari objek eksekusi atas bangunan yang berada di lantai 3 di Gedung Ex Sinar Supermarket 3 yang berlmat di jalan Raya Sukomanunggal Jaya Nomor : 33, RT.02 RW. 03, Kwliarahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan batas sebagai berikut 

- seblah utara : jalan sukomanunggal jaya

- sebelah timur : jalan selebar 3 meter

- sebelah selatan : gedung kosong bekas gereja bethany

- sebelah barat : jalan sukomanuggal yang cukup lebar 8 meter

7. menghukum turut terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut terlawan IV, Turut Terlawan V, Turut Terlawan VI, Turut Terlawa VII, Turut Terlawan VIII, Turut Terlawan IX dan Turut Terlawan didalam gugatan perlawanan ini untuk tunduk dan mematuhi putusan perkaea a quo

8. menghukum terlawan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 ( sertaus juta rupiah ) setiap harinya kepada pelawan bilamana terjadi kelalaian yakni tidak melaksanaka isi putusan a quo, terhitung semenjak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap 

9. menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak