Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE PT. DUTA KARYA PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALBERTO SIREGAR, S.H., M.HPT. KOEXIM MANDIRI FINANCE
Termohon
NoNama
1PT. DUTA KARYA PERKASA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. DUTA KARYA PERKASA, untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU/PT. DUTA KARYA PERKASA untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU.

 

  1. Menunjuk dan mengangkat:

 

MUHAMMAD RIZAL RUSTAM, S.H., M.H. Kurator dan pengurus yang terdaftar di Depkum HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-21 AH. 04.03-2019, Tanggal 26 Pebruari 2019, beralamat di ISMAK ADVOCATEN, Jl. Tebet Barat IX No.7B, Jakarta Selatan, 12810;

 

Selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan dan/atau Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU.

 

5.      Memerintahkan PENGURUS untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 

6.       Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak