Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT yang telah membatalkan perjanjian jual beli saham secara sepihak;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar :
- Kerugian Materiil yang terdiri dari kekurangan membayar jual beli saham 4 % (empat persen) beserta kewajiban lainnya kepada TERGUGAT sebesar Rp.4.314.417.396,- (Empat Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam, Rupiah);
- Kerugian Immateriil berupa hilangnya potensi keuntungan (potential loss income) yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT dengan tidak dilunasinya seluruh harga pembelian 4% (Empat Persen) sahamnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.699.000.000,- (Sepuluh Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta, Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini, yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jl. Prapen Indah Timur VII/AD No. 16 Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko yang terletak dan beralamat di Jl. Nginden Intan Selatan No. 49 E, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan sekitar terlebih dahulu ( uit voorbaard bij voorad )
- Memerintahkan TERGUGAT untuk taat dan path terhadap putusan ini
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|