Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
673/Pid.Sus/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | MUHAMMAD RISKI BIN AKIB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 673/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1610/M.5.10.3/Enz.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD RISKI Bin AKIB pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2024 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2024, bertempat dirumah Jl. Simo Gunung Kramat Timur Gang VII No. 34 RT.10/RW.02 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menghubungi Abang (DPO) yang isinya bahwa terdakwa akan membeli (menjualkan) barang berupa pil jenis LL warna putih dengan tujuan untuk dijual lagi agar bisa mendapatkan keuntungan dimana saat itu hal tersebut disetujui oleh Abang. Kemudian Abang juga mengatakan kepada terdakwa bahwa harga perbotol pil jenis LL (isi 1000 butir) tersebut adalah seharga Rp. 450.000,- (empat ratus ;ima pulih ribu rupiah) dimana apabila terdakwa bisa menjual diatas harga tersebut (diatas harga Rp. 450.000,-) maka uang tersebut menjadi keuntungan milik terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Abang mengirim pil jenis LL kepada terdakwa dirumah Jl. Simo Gunung Kramat Timur Gang VII No. 34 RT.10/RW.02 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan – Surabaya sebanyak 6(enam) karton yang berisi 158(seratus lima puluh delapan) botol dimana setiap botol berisi 1000(seribu) butir pil jenis LL warna putih sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 158.000(seratus lima puluh delapan ribu) butir dan selanjutnya terdakwa menyimpan pil jenis LL tersebut didalam rumahnya sambil menunggu pembeli atau menunggu perintah dari Abang. ------------------------------------------------------------ Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menjual pil jenis LL kepada Reihan sebanyak 2(dua) botol / bungkus masing-masing botol berisi 1000 butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbotol. ---------------- Kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Pebruari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa menjual pil jenis LL kepada Seler sebanyak 3(tiga) botol / bungkus masing-masing botol berisi 1000 butir dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbotol sehingga jumlah yang telah dijual oleh terdakwa sebanyak 5(lima) botol, sedangkan sisanya sebanyak 153(seratus lima puluh tiga) botol berisi 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) butir pil jenis LL warna putih disimpan didalam rumah terdakwa tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas kepolisian sehingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu diketemukan 153(seratus lima puluh tiga) botol berisi 153.000 (seratus lima puluh tiga ribu) butir pil jenis LL warna putih sehingga terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut karena dalam menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L (LL) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 01222/NOF/2024 tanggal 19 Pebruari 2024 dengan kesimpulan bahwa barang bukti : -----
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |