Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan ti ndakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangkaadalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Mengeluarkan dan membaskan Pemohon dari dalam tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan
Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap
Perkara
a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa
kemanusiaan. |