Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki biodata akta kelahiran pemohon dimana tempat, tanggal lahir pemohon yang tertulis Bojonegoro, 26 April 2001 pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 4863/D/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk tertanggal 24 Juni 2002 menjadi Surabaya, 26 April 2001;
- Memerintahkan PEMOHON untuk melaporkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sesuai dengan domisili pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran nomor 4863/D/2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Kabupaten Nganjuk tertanggal 24 Juni 2002 milik PEMOHON;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|