Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- 1589/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : HARIYANTO Bin SEMAN (Alm)
Tempat lahir : Sidoarjo
Umur / tanggal lahir : 45 Tahun / 07 Februari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Griya Karya Sedati Permai Blok B No. 10 Kel. Sedati Gede Kec. Sedati Kab. Sidoarjo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (lulus)
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 04 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024;
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 24 Februari 2024 s/d 03 April 2024;
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024;
- Perpanjangan KPN I : Rutan sejak tanggal 21 April 2024 s/d 20 Mei 2024;
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa HARIYANTO Bin SEMEN(Alm) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Medayu Utara Gg VIII No.59 Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi LILY FARIDA yang merupakan istri sirri terdakwa dengan cara : awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa sedang saksi LILY FARIDA di dalam kamar di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Medayu Utara Gg VIII No. 59 Rungkut Surabaya, kemudian saat itu saksi LILY FARIDA menanyakan kepada terdakwa tentang uang gaji terdakwa yang biasanya gaji terdakwa di berikan kepada terdakwa saksi LILY FARIDA setiaphari Sabtu, kemudian terdakwa menyuruh saksi LILY FARIDA mengambil sendiri uang gajinya tersebut yang berada di dalam tas milik terdakwa, kemudian pada saat itu saksi LILY FARIDA mengambil uang tersebut dari dalam tas milik terdakwa, namun tiba-tiba terdakwa marah dan langsung memukul pada bagian belakang kepala saksi LILY FARIDA secara bertubi-tubi, kemudian setelah terdakwa puas memukuli saksi LILY FARIDA lalu terdakwa duduk-duduk di teras depan rumah, kemudian mengetahui terdakwa sedang berada di teras rumah, saksi LILY FARIDA yang pada saat itu masih berada di dalam kamar, kemudian berganti baju dengan tujuan akan pulang ke kos saksi LILY FARIDA di Jl. Wonorejo No. 11 Rungkut Surabaya dan ketika saksi LILY FARIDA berpamitan dengan terdakwa dan menanyakan kunci pagar rumah tersebut, tiba-tiba terdakwa semakin marah, lalu terdakwa menyeret saksi LILY FARIDA dengan maksud di jeburkan kedalam tandon (tangka penampungan air) yang berada di halaman rumah sambil berkata “MATIO DIDALAM TANDON BIAR GAK ADA YANG TAU”, kemudian setelah saksi LILY FARIDA mendengar kata-kata yang diucapkan terdakwa, saksi LILY FARIDA berusaha menahan tutup tandon agar tidak bisa di buka oleh terdakwa, kemudian pada saat itu terdakwa semakin marah dan membentur-benturkan wajah saksi LILY FARIDA pada tutup tandon, kemudian setelah menyadari wajah bahwa wajah saksi LILY FARIDA sudah penuh dengan darah, akhirnya saksi LILY FARIDA keluar dari rumah tersebut dengan cara menerobos melewati tempat sampah yang kebetulan di desain menembus pagar rumah, kemudian saksi LILY FARIDA berjalan meninggalkan rumah guna meminta pertolongan kepada warga sekitar;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi LILY FARIDA mengalami luka pada bagian bawah alis mata sebelah kiri yang mana luka tersebut mendapat 3 (tiga) jahitan, luka robek di dalam bibir bagian atas, luka memar di kepala, luka nyeri di bagian punggung dan luka memar di lengan kiri terdakwa dan pada saat kejadian saksi LILY FARIDA sempat pingsan dan kemudian di tolong oleh warga sekitar;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/65/II/KES.3/2024/Rumkit pada tanggal 04 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ACHMAD ARI PRATAMA sebagai dokter di R.S Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, didapatkan kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan korban Perempuan, usia empat puluh lima tahun, sadar dan kooperatif ditemukan luka iris, luka memar dan luka bengkak di wajah akibat persentuhan dengan benda tumpul;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -------
Surabaya, 21 April 2024
PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, SH
JAKSA MUDA NIP.197310091999031001 |