Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.S/2020/PN Sby PARLIN MANULLANG, SH BY SAHRIYANTO BIN NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 38/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-6505/M.5.43/ENZ.2/9/2020
Penuntut Umum
NoNama
1PARLIN MANULLANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BY SAHRIYANTO BIN NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh, bertempat Jalan Rajawali, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkotika sehingga kemudian ditindaklanjuti oleh saksi M. SUBHAN dan saksi TANGKAS HUTAGAOL dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat didalam rumah Jalan Krembangan Bhakti No. 30, Surabaya saat terdakwa sedang bersantai di ruang tamu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 gram beserta pembungkusnya;
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,68 gram beserta pembungkusnya;
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,63 gram beserta pembungkusnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,31  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,30  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,05  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,39  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah serok plastik warna hijau;
  • 1 (satu) buah kompor buatan warna putih tutup hitam;
  • 1 (satu) buah kotak warna kuning berisikan cotton bud dan plastik warna merah;
  • 1 (satu) bungkus sedotan warna putih merek MATA beserta pembungkusnya;
  • 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 beserta Simcard Nomor 085854953398.

Kesemua barang bukti tersebut berada didalam kardus bekas yang berada didalam kamar serbaguna.

  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari NANANG (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik dari terdakwa sendiri pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Rajawali, Surabaya.
  • Bahwa terdakwa bukan apoteker atau ahli didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 5598/NNF/2020 tanggal 09 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. atas nama terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR dengan kesimpulan :
  • Barang bukti Nomor 11120/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,078 gram;
  • Barang bukti Nomor 11121/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,071 gram;
  • Barang bukti Nomor 11122/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,100 gram;
  • Barang bukti Nomor 11123/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11124/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11125/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11126/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11127/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

----- Bahwa terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 tahun dua ribu dua puluh, bertempat didalam rumah Jalan Krembangan Bhakti No. 30, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkotika sehingga kemudian ditindaklanjuti oleh saksi M. SUBHAN dan saksi TANGKAS HUTAGAOL dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat didalam rumah Jalan Krembangan Bhakti No. 30, Surabaya saat terdakwa sedang bersantai di ruang tamu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 gram beserta pembungkusnya;
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,68 gram beserta pembungkusnya;
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,63 gram beserta pembungkusnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,31  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,30  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,05  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,39  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah serok plastik warna hijau;
  • 1 (satu) buah kompor buatan warna putih tutup hitam;
  • 1 (satu) buah kotak warna kuning berisikan cotton bud dan plastik warna merah;
  • 1 (satu) bungkus sedotan warna putih merek MATA beserta pembungkusnya;
  • 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 beserta Simcard Nomor 085854953398.

Kesemua barang bukti tersebut berada didalam kardus bekas yang berada didalam kamar serbaguna.

  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari NANANG (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik dari terdakwa sendiri.
  • Bahwa terdakwa bukan apoteker atau ahli didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 5598/NNF/2020 tanggal 09 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. atas nama terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR dengan kesimpulan :
  • Barang bukti Nomor 11120/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,078 gram;
  • Barang bukti Nomor 11121/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,071 gram;
  • Barang bukti Nomor 11122/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,100 gram;
  • Barang bukti Nomor 11123/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11124/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11125/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11126/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11127/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;

 

---Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KETIGA

----- Bahwa terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh, bertempat didalam rumah Jalan Krembangan Bhakti I No. 30, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, penyalahguna Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi mengenai transaksi narkotika sehingga kemudian ditindaklanjuti oleh saksi M. SUBHAN dan saksi TANGKAS HUTAGAOL dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat didalam rumah Jalan Krembangan Bhakti No. 30, Surabaya saat terdakwa sedang bersantai di ruang tamu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan :
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 gram beserta pembungkusnya;
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,68 gram beserta pembungkusnya;
  • 1  (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat  narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,63 gram beserta pembungkusnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,31  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,30  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,05  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,39  gram beserta pipetnya;
  • 1 (satu) buah serok plastik warna hijau;
  • 1 (satu) buah kompor buatan warna putih tutup hitam;
  • 1 (satu) buah kotak warna kuning berisikan cotton bud dan plastik warna merah;
  • 1 (satu) bungkus sedotan warna putih merek MATA beserta pembungkusnya;
  • 1 (satu) buah handphone merek Iphone 11 beserta Simcard Nomor 085854953398.

Kesemua barang bukti tersebut berada didalam kardus bekas yang berada didalam kamar serbaguna.

  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan sisa pakai dengan total ± 0,382 (nol koma tiga delapan dua ) gram, yang didapatkan terdakwa dengan cara membeli dari NANANG (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik dari terdakwa sendiri dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sejak bulan Nopember 2019 dan terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB bertempat didalam rumah Jalan Krembangan Bhakti I No. 30, Surabaya dengan cara sabu yang terdapat dalam pipet kaca dibakar dengan korek api, asapnya dialirkan ke alat hisap, selanjutnya asap dihisap melalui mulut.
  • Bahwa terdakwa bukan apoteker dan didalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan dalam rangka pelayanan kesehatan serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 5598/NNF/2020 tanggal 09 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. atas nama terdakwa BY SAHRIYANTO BIN NASIR dengan kesimpulan :
  • Barang bukti Nomor 11120/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,101 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,078 gram;
  • Barang bukti Nomor 11121/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,081 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,071 gram;
  • Barang bukti Nomor 11122/2020/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,146 gram adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan berat netto ± 0,100 gram;
  • Barang bukti Nomor 11123/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11124/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,008 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11125/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,016 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11126/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,003 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Barang bukti Nomor 11127/2020/NNF, berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram adalah benar didapatkan Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium No. Reg 170.12/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 dari Laboratorium Medis “POLIKLINIK POLRESTABES SURABAYA” terhadap sampel urine BY. SAHRIYANTO didapatkan hasil pemeriksaan screening test positif terhadap methamphetamine.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya