Dakwaan |
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa RYAN FIBRIANTO Selaku Direktur CV. ALAM SEJAHTERA ABADI dan representasi CV. RATU ABADI bersama-sama dengan saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, saksi Dr. FRANSISKA DYAH AYU dan saksi JOKO PRISTIWANTO (Ketiganya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa RIAN FIBRIANTO Selaku Direktur CV. ALAM SEJAHTERA ABADI dan representasi CV. RATU ABADI bersama-sama dengan saksi Dra. MALAHATUL FARDAH, saksi Dr. FRANSISKA DYAH AYU dan saksi JOKO PRISTIWANTO (seluruhnya adalah Terdakwa dan dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada suatu waktu tertentu yang tidak dapat diingat secara pasti dalam rentang bulan September s/d Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2022, bertempat di Kantor Diskoperindag Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan wilayah/daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |