Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.B/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO 1.RIZKY ZAKIRI HAYATIFANTO Bin HATIB
2.AHMAD SETIJAWAN Bin GOFID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 660/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/1950/M.5.43/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ZAKIRI HAYATIFANTO Bin HATIB[Penahanan]
2AHMAD SETIJAWAN Bin GOFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa I RIZKY ZAKIRI HAYATIFANTO Bin HATIB dan Terdakwa II AHMAD SETIJAWAN Bin GOFID  pada hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024  sekira pukul 01:00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 bertempat di PT WARNA ANDALAN yang beralamatkan Jl Margomulyo No 42 A atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB  Terdakwa I RIZKY ZAKIRI HAYATIFANTO Bin HATIB sedang berjaga malam di PT WARNA ANDALAN dan mengajak Terdakwa II AHMAD SETIJAWAN Bin GOFID berniat untuk mengambil potongan kabel mesin produksi seberat ± 1000 (Seribu) kilogram milik Saksi SETYA ACHMAD SUPRIYANTO yang merupakan selaku pemilik PT WARNA ANDALAN selanjutnya sekira pukul 01:00 Wib Para Terdakwa masuk ke dalam Gudang dengan memakai 1 (satu) buah kawat yang telah di modifikasi menarik pengait jendela Gudang yang terbuat dari alumunium setelah para Terdakwa berhasil masuk kedalam Gudang dan melihat kabel yang tersimpan di dalam peti kayu yang masih tertutup dan ada juga yang sudah terbuka serta ada kabeli yang tergeletak dilantai tidak dimasukan kedalam peti kemudian para Terdakwa mengambil 5 (lima) potongan kabel bekas mesin produksi kemudian diangkat untuk dibawa keluar dari dalam Gudang melalui jendela Gudang setelah berhasil Para Terdakwa meninggalkan Gudang dengan menggunakan 1 (satu) unit Yamaha Zupiter Nopol L 4623 CE selanjutnya 5 (lima) potongan kabel bekas mesin produksi Para Terdakwa simpan di rumah Terdakwa II dan memasukan 5 (lima) potongan kabel mesin produksi ke masing masing 2 (dua) karung plastic untuk siap dijual. Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh saksi SETYA ACHMAD SUPRIANTO dan Saksi SETYO AJI .
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul  06;30 Wib  di Jl Sidotopo Jaya 2/22 Surabaya Para Terdakwa ditangkap oleh Saksi saksi SETYA ACHMAD SUPRIANTO dan Saksi SETYO AJI yang merupakan pegawai  PT WARNA ANDALAN dan Saksi NOVRIANDI, saksi M ALFIN NOUFAL H yang merupakan anggota kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT WARNA ANDALAN  mengalami kerugian ± Rp 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah)

--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)  KUHP------

 

Pihak Dipublikasikan Ya