Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby UGIK RAMANTYO,SH AGUS SETIAWAN JONG Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1859/0.5.42/Fd.1/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETIAWAN JONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Ia terdakwa AGUS SETIAWAN JONGselaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan SUGITO, H. DARMAWAN, BINTI ROCHMAH, DINI RIJANTI, RATIH RETNOWATI, SAIFUL AIDYpada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentuditahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 18- 22 Kel Embong Kaliasin Kec Genteng Kota Surabaya, Jl Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang melakukan atau yang turut serta melakukansecara melawan hukummengkordinir Pelaksanaan Dana Hibah (JASMAS) Pemerintah Kota Surabaya APBD 2016 bertentangan denganPeraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Permohonan Hibah, Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah di ubah dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) Atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 tanggal 19 September 2018.

S U B S I D I A I R  :

 

Bahwa Ia terdakwa AGUS SETIAWAN JONG selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan saksi SUGITO, H. DARMAWAN, BINTI ROCHMAH, DINI RIJANTI, RATIH RETNOWATI, SAIFUL AIDYpada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan maret 2015 sampai dengan Januari 2017 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu ditahun 2015 sampai dengan tahun 2017 bertempat di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 18- 22 Kel Embong Kaliasin Kec Genteng Kota Surabaya, Jl Bunguran No 27 A Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan SK Nomor 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoprasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang telah melakukan atau yang turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarasebesar Rp. 4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh satu sen) Atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan perhitungan kerugian Negara BPK RI No. 64/LHP/XXI/09/2018 tanggal 19 September 2018.

Pihak Dipublikasikan Ya