Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby GATOT BUDYANTO PT. ASTHA MAKMUR LESTARI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GATOT BUDYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINANDUS NOE, SHGATOT BUDYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. ASTHA MAKMUR LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13

tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;

3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat

kepada Penggugat dengan tidak memberikanya surat Pemutusan Hubungan Kerja

kepada Penggugat batal demi Hukum;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang Pesangon, Uang

    Pengahargaan

Uang Masa Kerja dan Uang Penggantian hak sebesar Rp. 88.630.414,92 ( Delapan

Puluh delapan juta enam ratus tiga puluh empat ratus empat belas rupiah koma

     sembilan puluh dua ).

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang pesangon kepada

    Penggugat dengan rincian

    sebagai berikut;

Uang pesangon 1x 9 x 5.725.479                             =Rp. 51.529.311

  Uang penghargaan masa kerja 1 x 6 x 5.725.479 =Rp. 34.352.874

                                                                                              ___________

                                                                                               Rp. 85.882.185

Uang pengantian hak 12 x 229.019,16                     = Rp.2.748.229,92

                                                                                             _____________

                                                                                Total Rp. 88.630.414,92

 

 

6. Menghukum untuk membayar uang paksa dewangsom kepada Penggugat sebesar Rp.

1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan Putusan perkara ini;

7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak

maupun tidak bergerak;

8.Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum ( uit voerbar bij vooraad ) kasasi;

9. Memerintahkan Tergugat untuk Patuh terhadap isi Putusan ini.

 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak