Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Sby Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kapas Krampung SUGI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemimpin Cabang PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kapas Krampung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.198.501,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 177.198.501.00,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta seratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus satu Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 171.757.645.00,- (Seratus tujuh puluh satu juta tujuh  ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 5.440.856.00,- (Lima juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 01478 Luas 70 m2 atas nama Sugi dengan letak tanah di JL Tambak Wedi Baru No 59 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 01478 Luas 70 m2 atas nama Sugi dengan letak tanah di JL Tambak Wedi Baru No 59 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Sertifikat Hak Milik No 01478 Luas 70 m2 atas nama Sugi dengan letak tanah di JL Tambak Wedi Baru No 59 Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak