Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
- DIDIT WICAKSONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-93 AH.04.03-2018 berkantor di YOSODIPURO LAW FIRM di Jalan Yosodipuro No. 19 Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;
- IRHAMTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-262 berkantor di Jalan Royal Residence B5-20 Jl. Raya Wiyung, Surabaya;
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU, selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU dinyatakan pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU.
|