Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby PT ANGIN SUKSES JAYA PT TJENDANA RAHAYU MAJU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ANGIN SUKSES JAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KUKUH PRAMONO BUDI SHPT ANGIN SUKSES JAYA
Termohon
NoNama
1PT TJENDANA RAHAYU MAJU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERMOHON PKPU PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45(empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU;

 

  1. Menunjuk dan Mengangkat:
  1. DIDIT WICAKSONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-93 AH.04.03-2018 berkantor di YOSODIPURO LAW FIRM di Jalan Yosodipuro No. 19 Kel. Darmo, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya;
  2. IRHAMTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-262 berkantor di Jalan Royal Residence B5-20 Jl. Raya Wiyung, Surabaya;

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU, selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU dinyatakan pailit;

 

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;

 

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU /                       PT TJENDANA RAHAYU MAJU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 ;

 

  1. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) berakhir;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU / PT TJENDANA RAHAYU MAJU.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak