Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2019/PN Sby | Soegianto Widjaja Direktur CV. Primajaya Enginering | PT. Bank Bukopin, Tbk, Cabang Surabaya | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
1). Sebidang tanah dan bangunan ( Ruko ) SHM Nomor : 44/K seluas : 106 M2 , Terletak di Jl . Raya Diponegoro Nomor : 198 A Kelurahan DR. Sutomo ,Kecamatan Tegalsari , Kota Surabaya , atas nama Pemegang Hak bernama : Fersia 2). Sebidang tanah dan bangunan ( Rumah Tinggal ) SHM No : 8277 tanggal 9-9- 2004 , Surat Ukur Nomor : 5052 /Babatan/2004 tanggal 2-8-2007 , Seluas : 212 M2 , Terletak di Perumahan Royal Residence Blok B-02/44, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, atas nama Pemegang Hak Bernama : Anton Separo/Setengahnya adalah milik Penggugat 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum : 1). Sebidang tanah dan bangunan ( Ruko ) SHM Nomor : 44/K seluas : 106 M2 , Terletak di Jl. Raya Diponegoro Nomor : 198 A Kelurahan DR. Sutomo ,Kecamatan Tegalsari , Kota Surabaya , atas nama Pemegang Hak bernama : Fersia 2). Sebidang tanah dan bangunan ( Rumah Tinggal ) SHM No : 8277 tanggal 9-9- 2004 , Surat Ukur Nomor : 5052 /Babatan/2004 tanggal 2-8-2007 , Seluas : 212 M2 , Terletak di Perumahan Royal Residence Blok B-02/44 , Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , atas nama Pemegang Hak Bernama : Anton Jika dijadikan sebagai “ Objek Hak Tanggungan “ 7. Menyatakan Tergugat yang melakukan lelang melalui perantara KPKNL Samarinda sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT No : 4 tahun 1996 menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 jo Pasal 30 huruf c Permenkeu RI Nomor : 27/PMK.06/ 2016 tanggal 19-02-2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang 8. Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan rincian kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut : Kerugian Materiil : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar Rp.8.000.000.000,- ( dua milyar rupiah ) Dan/atau Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayaranya kepada Penggugat dalam perkara ini 9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini : Kerugian Materiil : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat dietntukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar Rp.8.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) Dan/atau Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dan wajib menurut hukum Tergugat untuk membayaranya kepada Penggugat dalam perkara ini 10. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini, dijatuhkan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, walalupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44 ; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dan / atau biaya-biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |