Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2019/PN Sby Soegianto Widjaja Direktur CV. Primajaya Enginering PT. Bank Bukopin, Tbk, Cabang Surabaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 18 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soegianto Widjaja Direktur CV. Primajaya Enginering
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Drajat, SH. MHSoegianto Widjaja Direktur CV. Primajaya Enginering
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Bukopin, Tbk, Cabang Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga (Van Waarde Verklaard) sita jaminan (Conservaoir Beslag)  yang diletakkan dalam perkara ini
  3. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah tepat dan beralasan serta dibenarkan menurut hukum
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan dan / atau  telah  melakukan suatu Perbuatan Melanggar Hukum ( Onrechtmatigedaad )
  5. Menyatakan bahwa :

1). Sebidang  tanah  dan  bangunan  ( Ruko )  SHM Nomor  : 44/K  seluas  : 106 M2 , Terletak  di Jl . Raya Diponegoro Nomor  : 198 A Kelurahan  DR. Sutomo ,Kecamatan Tegalsari ,  Kota Surabaya , atas nama Pemegang Hak bernama : Fersia 

2). Sebidang tanah dan bangunan ( Rumah Tinggal ) SHM No : 8277 tanggal 9-9- 2004 , Surat Ukur Nomor : 5052 /Babatan/2004 tanggal 2-8-2007 , Seluas : 212 M2 , Terletak di  Perumahan Royal Residence Blok B-02/44, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, atas nama Pemegang Hak Bernama : Anton 

Separo/Setengahnya adalah milik Penggugat

6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :

1). Sebidang  tanah  dan  bangunan  ( Ruko )  SHM Nomor  : 44/K  seluas  : 106 M2 , Terletak  di Jl. Raya Diponegoro Nomor  : 198 A Kelurahan  DR. Sutomo ,Kecamatan Tegalsari ,  Kota Surabaya , atas nama Pemegang Hak bernama : Fersia 

2). Sebidang tanah dan bangunan ( Rumah Tinggal ) SHM No : 8277 tanggal 9-9- 2004 , Surat Ukur Nomor : 5052 /Babatan/2004 tanggal 2-8-2007 , Seluas : 212 M2 , Terletak di  Perumahan Royal Residence Blok B-02/44 , Kelurahan Babatan , Kecamatan Wiyung , Kota Surabaya , atas nama Pemegang Hak Bernama : Anton 

Jika dijadikan sebagai “ Objek Hak Tanggungan “

7. Menyatakan Tergugat yang melakukan lelang melalui perantara KPKNL Samarinda sesuai  ketentuan Pasal  6  UUHT No : 4 tahun 1996  menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat  dilaksanakan berdasarkan ketentuan  Pasal  14  Ayat  1  jo  Pasal  30  huruf  c  Permenkeu  RI  Nomor   : 27/PMK.06/ 2016 tanggal 19-02-2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

8. Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materiil dengan rincian kerugian materiil sebesar kurang lebih sebagai berikut :

Kerugian Materiil : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat ditentukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar Rp.8.000.000.000,- ( dua milyar rupiah )

Dan/atau

Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

Dan  wajib  menurut  hukum  Tergugat  untuk  membayaranya   kepada   Penggugat   dalam  perkara  ini

9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana tersebut dibawah ini : Kerugian Materiil : Jumlah kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar tidak dapat dietntukan secara pasti , namun pasti tidak kurang dari kerugian sebesar Rp.8.000.000.000,- ( dua milyar rupiah)

Dan/atau

Jumlah kerugian meteriil Penggugat yang dianggap patut dan layak serta adil menurut Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dan  wajib  menurut   hukum  Tergugat   untuk   membayaranya  kepada  Penggugat  dalam  perkara  ini

10. Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara ini, dijatuhkan  dengan  putusan  yang  dapat dijalankan terlebih dahulu, walalupun Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun verzet sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 180 HIR.Stbl.1941 Nomor : 44 ;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara  ini  dan / atau  biaya-biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak